TAKALAR, BKM — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan tiga tersangka baru atas kasus pembangunan Pasa Dande Dandere.
Beberapa waktu sebelumnya, tim penyidik Kejari Takalar telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pasar Dande Dandere, Syamsul Kamar sebagai tersangka atas proyek pembangunan Pasar Dande Dandere, Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
Dengan demikian, penyidik Kejari Takalar sudah menetapkan empat orang sebagai terssangka. Ketiga tersangka baru, masing masing AA selaku kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani dan HA selaku pelaksana kegiatan dari CV Adzkiah Ramadhani serta AM dalam proyek pekerjaan tersebut bertindak sebagai Konsultan Pengawas CV Paraga Nusantara.
”Penetapan dan penahanan atas ketiga tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Kejari Takalar, Andi Tenriawaru, belum lama ini.
Kejari Takalar menetapkan empat tersangka karena diduga kuat proyek pembangunan Pasar Dande Dandere yang dibangun tahun anggaran 2016 lalu dengan dana sebesar Rp972.878.000, tidak sesuai bestek dan spesifikasi. Sehingga azas manfaatnya tidak dirasakan masyarakat
”Mereka ditetapkan tersangka karena pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” beber Kajari Takalar.
Meski kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Dande Dandere oleh tim penyedik telah menetapkan empat orang tersangka, namun Kejari Takalar tidak serta merta menghentikan proses pemeriksaan kasus tersebut.
Menurut Kajari Takalar didampingi tim penyidiknya, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
”Intinya, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, masih akan diperiksa intensif. Jika tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah terhadap terperiksa, maka kemungkinan tambahan tersangka masih ada. Nanti kita lihat lebih lanjut teknis pemeriksaan tim penyidik,” urai Andi Tenriawaru. (ira/b)