Site icon Berita Kota Makassar

Warga Pinrang dan Sidrap Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Dua orang pria dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolda Sulsel. Kedua terduga pelaku manipulasi data warga ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya tertangkap Unit Resmob Polda Sulsel dan diperiksa maraton penyidik cyber Polda Metro Jaya atas kasusnya melakukan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data. Kini, keduanya diterbangkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Darma Negara, mengungkapkan, pihaknya menangkap kedua terduga pelaku masing-masing bernama Muh Rian Pratama alias Malla (18) dan Aldi (21).
Dari informasi SPKT Polda Metro Jaya menyebutkan adanya salah seorang pria bernama Teuku Arlan menjadi korban tindak pidana manipulasi data yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan warga Sulsel.

Jadi menurut keterangan korban, pada tanggal 4 Agustus 2023, ada nomor WhatsApp menampilkan foto bapaknya (dari Teungku Arlan). Dinomor itu juga diberi nama Arlan.
Dan nomor whatsapp tersebut melakukan peretasan terhadap account instagram dan telepon. Kemudian adanya nomor 0822019745717 yang disebut digunakan untuk meretas akun instagram tersebut.
Ironisnya lagi, terlapor mengancam akan membocorkan percakapan kemana-mana. Dan nomor rekening Bank BRI 034001013499533 An. Ilham Hasanudin yang digunakan terlapor untuk tujuan pengiriman uang hasil dari pengancaman terhadap bapak Arlan.
”Dari kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp12,5 juta,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Darma mengutip keterangan korban, Minggu (13/8).

Dengan laporan dilayangkan Polda Metro Jaya ke Polda Sulsel dengan nomor laporan terlampir dengan laporan polisi : LP/B/tanggal 6 Agustus 2023. Dan surat permintaan back up : B /Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya/tanggal 7 Agustus 2023.

”Kami Unit Resmob Polda Sulsel menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, salah satu pelaku teridentifikasi serta diketahui keberadaannya tengah berada di Kabupaten Pinrang. Tanpa menunggu lama kami bersama tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan. Pelaku Aldy pun berhasil dibekuk di Jalan Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Dari tangan Aldy diamankan barang bukti yang digunakan manipulasi data berupa 2 unit gawai merk Oppo,” jelas Kompol Darma Negara didampingi Panit 2, Ipda Abdilla Makmur.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, usai Aldy dimintai keterangan, tim gabungan lalu menggiring Aldy dalam pengembangan penunjukan keterlibatan rekannya yang diketahui berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Terduga pelaku yakni Muh Rian Pratama, berhasil diamankan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kos yang ditempati.
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone atau gawai merek Vivo Y18 yang diduga digunakan tindak pidana manipulasi data.
Selanjutnya, kedua warga Kampung Simae, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap dan warga Jalan Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-tunru, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang itu digelandang ke Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan.

Menurut keterangan pelaku Rian, kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Rian mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya melakukan manipulasi data ilegal akses dengan modus menyebarkan link terhadap pelanggannya.
Modus operandi pelaku ini adalah memanipulasi data ilegal kemudian menyebarkan link kepada calon pelanggannya. Link pishing itu, kata pelaku Rian, ia beli lewat Facebook kemudian disebar ke aplikasi Instagram.
Dan link yang disebar itu jika dibuka di Instagram, maka kehilangan Instagram. Selain itu, pelaku juga mengaku menguasai Instagram korban sembari mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik.
Dengan demikian, korban melakukan transfer ke rekening atas nama Aldy. Dan Aldy mengakui menerima uang transfer dan Aldy mendapat 15 persen dari Rian.
”Kini pelaku dan barang buktinya kami serahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya,” tandas Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Darma Negara. (ish/b)

Exit mobile version