MAKASSAR, BKM — Setelah sempat diblokir selama 10 jam, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tamangapa kembali dibuka pada Senin (14/8) malam pukul 22.00 Wita. Sebelumnya, semua pintu masuk ke TPA ditutup oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Manggala sejak Senin pagi.
Akibatnya, puluhan armada truk yang hendak membuang sampah tidak bisa masuk ke TPA. Sopir truk terpaksa memarkir armada yang dipenuhi sampah di sepanjang jalan Tamagapa Raya.
Dikonfirmasi terkait penutupan TPA oleh sejumlah orang, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk membuka kembali tempat pembuangan sampah tersebut. Dia mengancam, jika ada pihak-pihak yang masih melakukan penutupan TPA, maka akan dilapor secara pidana.
“Saya sudah laporkan kepada pihak berwajib, kalau masih melakukan hal seperti itu (menutup TPA) saya akan lapor pidana,” ungkap Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, Selasa (15/8).
Dia mengaku tidak habis pikir, karena persoalan tender Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), pihak-pihak yang merasa dirugikan memaksakan kehendak dengan menutup TPA Antang.
“Apa hubungannya (dengan PSEL). Itu kan ada tender. Ikutlah tender. Soal siapa yang menang, itu sesuai mekanisme. Bukan kemauan saya. Saya tidak pernah mencampuri urusan tender PSEL,” tegas Danny.
Dia menekankan, PSEL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Jika ada yang ikut campur, memprovokasi, dan melakukan sabotase, maka akan melanggar aturan.
Wali Kota Makassar dua periode itu mengaku sudah mengantongi bukti dugaan orang-orang yang bermain di balik kekisruhan PSEL. Dia pun menyayangkan opini yang terbangun kalau dirinya ikut campur dalam proses tender PSEL.
“Kalau ada tuduhan kalau saya ikut campur, coba tanya ahli. Mereka ada CCTV. Coba, apakah saya pernah ada di situ atau mencoba mengontak mereka. Saya tidak tahu,” tegasnya.
Justru, dirinya akan membuktikan kalau ada orang-orang yang sengaja mengacaukan proses yang telah berjalan.
“Ada CCTV. Jadi salah satu kandidat yang memilih lokasi di situ (Tamangapa) yang berkolaborasi dengan kontraktor lokal, hati-hati, itu pidana loh. Ini PSN. Termasuk dengan media sosial yang memprovokasi itu sudah diidentifikasi di pusat. Saya cuma bilang hati-hati karena ini proyek PSN,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penilai PSEL Ikhsan mengatakan, penentuan lokasi PSEL bukan menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sebab, ada lima kriteria yang wajib dipenuhi tiga calon pemenang tender.
Mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, dan kelayakan finansial. Poin terakhir ini berbicara soal typing fee dan nilai investasi sampai 30 tahun mendatang.
“Jadi, perhatian dan pola yang kita pakai dalam tender PSEL ini, siapa kontraktor typing fee paling rendah dan paling tinggi nilai investasi pada 30 tahun mendatang. Karena kalau investasinya tinggi, saat 30 tahun ke depan, maka Pemkot Makassar akan mendapatkan manfaat besar,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, panitia pemilihan PSEL Kota Makassar menunggu legal opinion dari Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah itu, Wali Kota Makassa Moh Ramdhan Pomanto akan mengumumkan pemenang PSEL.
“Akumulasi nilai dari setiap kriteria akan menghasilkan siapa paling tinggi itulah pemenangnya. Jadi, kami sekali lagi menegaskan tidak berbicara persoalan lahan. Nanti setelah diumumkan pemenang, maka kita akan mengetahui dimana lahan yang diusulkan oleh pemenang,” ucapnya.
Untuk kriteria lahan dan regulasi, akan dilihat lahan mana yang memiliki konflik lebih kecil. ”Misalnya, lahan itu banyak pemiliknya jadi harus ketemu ini dan itu. Belum lagi ahli waris tidak setuju. Panjang waktunya. Padahal harusmi dibangun ini. Akan menjadi pertimbangan dalam penilaian,” tandasnya.
Jika nantinya PSEL ini akan barada di Kawasan Industri Makassar (KIMA), atau tepatnya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, kata Ikhsan, masyarakat TPA Tamangapa tidak perlu khawatir, karena mereka tetap dapat untung. Sebab pemenang tender punya kewajiban mengurus lahan tersebut sampai 10 tahun ke depan.
“Kalau pemenang misalnya punya lahan di kawasan industri, maka lokasi PSEL ada di sana. Tetapi, TPA Tamangapa tetap dikerja, sampah akan dibawa ke PSEL. Sehingga 10 tahun ke depan, kawasan TPA di sana itu menjadi lahan bermanfaat untuk warga,” jelasnya.
Lebih jauh, sambung Ikhsan, semua sampah tidak lagi ke TPA Tamangapa, tetapi langsung ke KIMA. Termasuk sampah yang ada di TPA Tamangapa akan dibawa ke PSEL untuk diolah.
Lalu, 10 tahun ke depan lahan di TPA seluas 21 hektare akan menjadi lahan fasum dan fasos yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hal itu akan berimbas naiknya harga tanah, karena kualitas lingkungan di kawasan Tamangapa akan meningkat.
“Masyarakat yang punya lahan di sana bertahan saja, karena akan diperbaiki. Investor diberikan beban mengubah TPA Tamangapa menjadi lahan fasum dan fasos yang berfungsi sebagai pusat pelayanan di wilayah timur Kota Makassar, jika pemenang investasi PSEL ada di kawasan industri,” terang Ikhsan. (rhm)