Site icon Berita Kota Makassar

343 Napi Lapas Bulukumba Dapat Remisi

BULUKUMBA, BKM — Sebanyak 343 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIa Bulukumba mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 tahun.
Remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Total keseluruhan 528 tahanan, 343 yang diberikan remisi antara lain remisi satu bulan 53 orang, dua bulan 56 orang, tiga bulan 114 orang, empat bulan 84 orang, lima bulan 30 orang, dan enam bulan terdapat enam napi yang terpilih.
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Seremoni pemberian remisi dilakukan di Lapas Kelas IIa Bulukumba. Hadir Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

“Selamat atas eemisi tahun ini bagi seluruh warga binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Bupati membacakan sambutan Menkumham.
Pada 3 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
UU Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.
Beberapa muatan substansi dalam UU pemasyarakatan yang baru yakni penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan tapi memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak.
Pembaharuan asas dalam sistem pemasyarakatan, penegakan tentang hak dan kewajiban tahanan, anak dan warga binaan. Penyelenggaraan program dan layanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan dan pengamatan. Kode etik dan prilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan bantuan hukum dan pemenuhan sarana dan prasarana termasuk IT pada lembaga pemasyarakatan.
”Dengan diberlakukannya UU yang baru itu diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia,” tandas Muchtar.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIa Bulukumba, Mut Zaini mengungkapkan remisi yang diberikan yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap warga Lapas yang berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan.
“Kami menerapkan motto ‘Kemarin aku melanggar hukum. Hari ini aku belajar, berlatih, dan berkarya. Agar esok aku dapat turut membangun,” papar Mut Zaini.
(*)

Exit mobile version