pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mengeroyok, Dua Bersaudara Disel

PAREPARE, BKM — Pedagang ikan Pasar Sentral Lakessi dikeroyok oleh nelayan dua orang bersaudara yang merupakan warga Suppa Kabupaten Pinrang dengan menganiaya korbannya hingga jatuh tersungkur.
Kejadian yang sempat menghebohkan penjual maupun pengunjung pasar itu dengan cepat dilerai sesama pedagang pasar hingga korban dapat tertolong dari amukan kedua orang bersaudara itu.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto mengatakan kejadian berawal dari terduga AS yang menerangkan kejadian bahwa terduga pelaku AS (26) bersama dengan terduga pelaku SS, datang ke Pasar Lakessi sekitar pukul 05.00 Wita menggunakan Perahu Katinting untuk menjual cumi-cumi hasil tangkapannya.
Setelah menjual hasil tangkapannya, keduanya mendatangi lapak milik korban Usman dengan tujuan untuk menanyakan kenapa Usman melakukan pemukulan terhadap SS.
Setibanya di Lapak milik Usman, terduga AS langsung memukul korban satu kali yang mengakibatkan Usman tersungkur. Sejurus kemudian keduanya melakukan penganiayan terhadap korban yang sudah tersungkur menggunakan tangan kosong berkali-kali hingga dilerai oleh warga.

Kedua terduga pelaku merupakan saudara kandung. Setelah menerima laporan pengaduan, personel Sat Reskrim melakukan identifikasi dari kedua terduga, dan selanjutnya melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di Desa Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
Polisi menyita barang bukti sebilah parang. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Mapolres Parepare untuk penyidikan selanjutnya. Kedua terduga dikenakan ancaman padaPasal 170 KHUP, dengan kurungan pidana lima tahun enam bulan penjara.
Penjelasan Pasal 170 KUHP jelas Kasat barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (mup/C)




×


Mengeroyok, Dua Bersaudara Disel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link