pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekda Gowa ‘Melanggar’ UU ASN

GOWA, BKM–Majunya sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Gowa Hj Kamsina Daeng Tarring sebagai calon anggota legislatif (Caleg) mulai disoroti oleh sejumlah elemen masyarakat.
Sorotan itu lantaran Kamsina masih dalam posisi pejabat pembina tingkat 1 di Pemkab Gowa yang masih menerima dan menggunakan fasilitas negara sejak namanya terdaftar pada Silon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Fasilitas negara yang dimaksud seperti rumah dinas, kendaraan dinas hingga mengeluarkan kebijakan yang bisa menuai pro dan kontra.
Dalam undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa aparat sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain UU Nomor 5 Tahun 2014 juga dipertegas dengan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
SKB ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Seperti diketahui, KPU Gowa telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pertanggal 19 Agustus sehingga wajar jika masyarakat memberikan tanggapan atau respon terkait hal tersebut.

“Jadi hal ini terkait fasilitas yang melekat sebagai pejabat, padahal namanya sudah tercatat di partai politik”ujar Andi Muh Ishak, di Sungguminasa, Minggu (20/8).
Andi Ishak yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Gowa mengaku prihatin atas fasilitas yang masih melekat pada Kamsina, padahal aturan secara tegas melarang ASN yang telah tercatat sebagai pengurus atau kader Parpol itu merupakan pelanggaran yang berat”jelas Andi Ishak.
Dijelaskan bila PKPU mengatur soal keharusan mundur bagi ASN, komisaris atau direksi BUMN hingga politisi yang pindah parpol harus mundur dulu jika ingin maju. “Tapi masalah ini soal masih menggunakan fasilitas negara maka hal itu melanggar Undang-undang ASN” tuturnya.
Informasi yang dikumpulkan koran ini, rencananya 4 aliansi akan menggelar aksi pada Senin (21/8). Aksi akan digelar didua titik berbeda masing-masing di depan gedung KPU dan depan kantor bupati terkat status Kamsinah sebagai Sekda.
Sekda Kamsina yang dimintai tanggapannya terkait pelanggaran UU ASN hingga Minggu petang belum memberikan tanggapan. (rif)




×


Sekda Gowa ‘Melanggar’ UU ASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link