BELOPA, BKM — Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan dua pelaku penyalahguna narkotika di Dusun Salam, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Sedikitnya 70 gram ganja berhasil disita sebagai barang bukti.
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto bersama personel Satresnarkoba Polres Luwu bekerja sama Bea Cukai Malili Lutim.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan kedua pelaku dan barang bukti 70 gram sabu-sabu.
” Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu untuk pengembangan, urine dan barang bukti dari laboratorium Forensik menyatakan positif”, ujarnya, Jumat (18/8).
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tegas AKBP Arisandi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari Bea Cukai Malili bahwa ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman.
“Atas informasi tersebut, tim Sat. Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian Senin (14/8) tim Sat. Resnarkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di salah satu kantor jasa pengiriman yang dimaksud tersebut dan tidak lama kemudian datanglah UN (18) warga Belopa dan MSR (20) warga Suli Barat mengambil paket tersebut.
Polisi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan satu bungkusan besar plastik bening diduga berisikan daun ganja kering dan dua shacet plastik bening kecil diduga berisikan daun ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu melanjutkan berdasarkan pengakuan UN, satu bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun ganja kering dibeli dan dipesan melalui sosial media dengan nama akun AT (DPO).
“Kemudian dua shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun ganja kering, di beli dan di pesan melalui sosial media dengan nama akun AS (DPO). Terduga pelaku UN dan MSR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Iptu Abdianto. (rls)