MAKASSAR, BKM — Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar BKO Kecamatan Wajo diperiksa oleh Petugas Tindak Internal (PTI). Mereka ketahuan menenggak minuman keras (miras) ketika melaksanakan tugas, Minggu (20/8). Aksi mereka yang berstatus Laskar Pelangi tersebut diketahui setelah foto selfienya beredar dan viral di media sosial.
Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS yang ditemui di kantornya, Senin (21/8) menegaskan, keduanya sudah ditindaki. Dia mengaku, setelah mengetahui perbuatan yang dilakukan anggotanya, seluruh Satpol PP BKOKecamatan Wajo dikumpulkan untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil pertemuan itu, dua orang di antaranya mengakui telah melakukan aksi minum miras di ruangan yang biasa dijadikan pos Satpol PP yang berada di area Kantor Kecamatan Wajo. “Setelah aksi minum miras itu beredar, saya langsung panggil dua orang yang fotonya tersebar dan mereka mengakui perbuatannya,” ungkap Ikhsan.
Awalnya, foto selfie yang diambil salah seorang pelaku diposting di grup WhatsApp internal mereka. Namun ditengarai, ada salah satu anggota grup yang menyebarkan foto tersebut ke luar.
Dia melanjutkan, dari pengakuan keduanya, hal itu dilakukan untuk menghilangkan pegal-pegal badan. “Jadi mereka mengaku minum miras untuk menghilangkan sakit-sakit badannya. Minuman mengandung alkohol itu dibeli menggunakan uang pribadinya. Mereka mengaku minum tapi tidak sampai mabuk. Itu juga katanya baru satu kali aksi minum-minum itu dilakukan,” lanjutnya.
Namun, apapun alasan yang disampaikan kedua oknum Satpol PP itu, tegas Ikhsan, aturan harus tetap ditegakkan. Mereka akan mendapat sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.
“Kami tegas. Tidak main-main kalau ada anggota berbuat, siap menanggung risikonya. Mereka saat ini masih sementara diperiksa provostnya Satpol PP, yakni petugas tindak internal,” tambahnya.
Diapun mengimbau kepada seluruh personel Satpol PP untuk tidak melakukan tindak terpuji. Apalagi selama ini Satpol PP merupakan petugas yang dikenal konsisten dalam menegakkan Perda.
“Kami imbau kepada anggota, jangan lakukan hal seperti itu. Peran aktif dibutuhkan Satpol PP. Dengan adanya kejadian ini, kami sangat terpukul. Kami menyayangkan karena saat minum-minum,oknum tersebut sementara melaksanakan tugas di kantor kecamatan,” tambah Ikshan.
Pascakejadian, Ikhsan memerintahkan untuk menarik petugas Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Wajo untuk selanjutnya diganti dengan personel baru. “Saya perintahkan tarik semua, tujuh orang, segera kirim pengganti. Danrunya (komandan regu) juga ditarik,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Wajo Hamnah Faisal, mengaku begitu mengetahui informasi ada Satpol PP yang minum miras di kantornya, dia langsung menggelar briefing. Dia mengumpulkan seluruh Satpol PP BKO Kecamatan Wajo untuk dimintai keterangan. Ruang tempat oknum Satpol PP minum juga disidak.
Dia pun mengimbau seluruh Satpol PP yang bertugas di wilayahnya untuk senantiasa menjaga sikap dan bekerja sesuai dengan tupoksi.
“Jadi saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP. Anggotanya langsung ditarik. Untuk pelanggaran yang dilakukan dua oknum Satpol PP, kami serahkan sepenuhnya ke institusi terkait,” kata Hamna.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku sudah menerima laporan terkait perbuatan dua oknum Satpol PP itu. Dia menginstruksikan kepada Kasatpol PP untuk menindaki anggotanya. Termasuk meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) melakukan evaluasi terhadap kedua oknum itu.
“Tidak baik itu dia minum. Memberi contoh yang tidak baik. Saya menganggap bahwa itu tidak boleh. Bukan hanya satu orang yang salah. Ini sistem yang salah. Tidak bisa begitu. Ada fotoya lagi,” tambah orang nomor satu Makassar itu.
Kepala BKPSDM Akhmad Namsum mengatakan, untuk sanksi dan penindakan, prosesnya tetap dilakukan secara internal oleh Satpol PP. Namun kalau pelanggaran yang dilakukan dipandang berat, sesuai PP 49 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai, BKD bisa turun tangan untuk melakukan verifikasi jika memang dibutuhkan langkah tindak lanjut.
“Diproses secara internal OPD kalau pelanggaran ringan. Kepala OPD bersangkutan yang tindak lanjuti. Tapi kalau hukuman berat, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2021, ke BKD untuk dicermati dan diverifikasi kasusnya,” jelas mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu. (rhm)