MAKASSAR, BKM — Masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) tersisa 12 hari lagi. Ia akan menyudahi tugasnya pada 5 September mendatang.
Namun, ada hal menarik menjelang akhir masa bakti ASS. Anggota DPRD Sulsel akan menggunakan hak bertanya atau interpelasi kepada gubernur sebelum dirinya meninggalkan kursi orang nomor satu di Pemprov Sulsel.
Sebelumnya, DPRD Sulsel juga pernah mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Nurdin Abdullah yang berujung pada hak angket.
Penggalangan hak interpelasi terhadap ASS disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan Arfandi Idris. Legislator Partai Golkar ini mengatakan bahwa setelah melaksanakan rapat, beberapa anggota komisi A telah bersepakat untuk mengajukan hak interpelasi kepada ASS.
“Interpelasi merupakan penggunaan hak bagi anggota DPRD untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan kebijakan gubernur terkait dengan pengangkatan, mutasi maupun pemberhentian dari jabatan ASN,” jelas Arfandi, Rabu (23/8).
Untuk merealisasikan interpelasi, menurut Arfandi, saat ini masih dalam proses menunggu anggota dewan lainnya menyatakan sikap. Karena menurutnya, interpelasi ini sesuai dengan tata tertib yang ada disyaratkan minimal diajukan oleh 15 anggota DPRD, dengan variabelnya minimal lebih dari satu fraksi.
“Untuk itu, hari ini (kemarin) kita sudah buat usulan interpelasi yang dimaksud. Kita sudah berkomunikasi dengan anggota dewan lainnya. Sebagian besar menyatakan kesediaannya untuk mengajukan interpelasi. Sudah ada sembilan orang yang menyatakan siap,” ungkapnya.
Penggalangan hak interpelasi ini merupakan respons terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan jajaran Pemprov Sulsel. Anggota dewan mendapat informasi bahwa hampir seminggu ini pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di Pemprov Sulsel terhambat, karena seluruh pejabatnya tidak berada di tempat. Mereka ada di daerah.
“Hak interpelasi kita dorong agar pemerintah daerah benar-benar melaksanakan kepemerintahannya untuk melayani masyarakat Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Alasan lainnya, bahwa pihak DPRD mencoba ingin mengetahui sebenarnya kebijakan berkaitan dengan mutasi pemberhentian maupun pengangkatan jabatan yang selama ini dilakukan oleh gubernur, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pembinaan kepegawaian di Sulsel.
“Hal inilah yang mendorong kami sebagai anggota DPRD, karena berbagai laporan yang masuk dari pegawai yang bersangkutan. Kondisi ini sangat miris. Apalagi juga kita mendengar bahwa sebagian pegawai yang senior ini sudah mengabdi 30 tahun dinonjobkan tanpa alasan yang sah. Kita lihat ini sebuah pelanggaran besar,” jelasnya.
Hal tersebut, tambahnya, bukan saja pada duniawi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangannya tetapi juga ini akhirat. Karena akan menjadi dosa besar, sebab merusak karir bagi pegawai yang selama ini sudah mengabdikan diri.
“Mudah-mudahan dengan penggunaan hak interpelasi ini bisa memberi penyadaran bagi gubernur agar tidak melakukan langkah-langkah dan kebijakan berkaitan dengan pembinaan kepegawaian tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya. (rif)