MAKASSAR, BKM — Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone (HP) atau gawai dI wilayah hukum Polsek Bontoala. Terduga pelakunya bernama Andika (17), di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Andi Ilham, didampingi Panit 1 Reskrim, Ipda Ikhwan Gunadiel dan Panit 2 Reskrim, Ipda Muhammad Rizal Toha diback up Unit Opsnal Polsek Makassar.
Andika, warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo diduga telah mencuri satu unit gawai milik Agusman, warga Jalan Kelurahan Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten, Bantul, Provinsi Yogyakarta.
Saat itu korban sedang tidur di basecamp Light Festival yang berlokasi di parkiran Mesjid Al Markaz. Saat terbangun, gawai korban merek/type Realme C15 warna Biru, sudah tidak ada di tempatnya. Pengungkapan pelaku
bedasarkan laporan polisi di Unit Resmob Polsek Bontoala.
Petugas lalu melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Makassar. Personel akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, Unit Resmob Polsek Bontoala diback up Unit Opsnal Polsek Makassar berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang.
Terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bontoala guna diinterogasi lebih lanjut. Hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil barang milik korban berupa satu unit gawaibyang yang sementara dicas di halaman Masjid Al Markaz. Pelaku langsung mengambil barang korban dikarenakan pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. (jul)