GOWA, BKM — Tega. Kata itulah yang pantas disematkan pada seorang pria ini. Ia sampai hati menodai putrinya sendiri hingga hamil muda.
Peristiwa bejat yang terjadi di Dusun Lata, Desa Pattallikang Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa itu kini dalam penanganan aparat Polres Gowa.
Rudapaksa anak ini ketahuan setelah seorang ibu berinisial DL berusia 49 tahun melaporkan suaminya JN (53).
DL nekat melaporkan suaminya karena dinilai telah membuat aib keluarga dan menghancurkan mental seorang putrinya.
DL diadukan ke Polsek Manuju yang terletak di Dusun Pannambungan, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Jumat (18/8) pukul 22.00 Wita
Kepada polisi, DL menyampaikan bahwa putrinya MAR yang masih berusia 13 tahun telah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh suaminya atau ayah kandung anak perempuannya itu.
Hal itu diketahuinya setelah MAR mengadu ke ibunya bahwa sudah dua bulan ia tidak menstruasi.
Khawatir putrinya punya masalah kesehatan, DL pun membawanya ke puskesmas untuk periksa.
Bukan main terkejutnya DL ketika hasil pemeriksaan medis menyebutkan jika MAR positif hamil.
DL kemudian mendesak anaknya tentang siapa laki-laki yang telah membuatnya berbadan dua.
Sambil menangis dan ketakutan, MAR pun akhirnya memberitahu ibunya bahwa ayah kandungnyalah yang telah melakukan perbuatan itu.
MAR menceritakan bagaimana bejat ayahnya memperlakukan dirinya seperti gadis dewasa. Bahwa, aku MAR, dirinya dipaksa ayahnya disetubuhi pada tahun 2022 lalu. Ketika itu MAR sedang sakit demam dan ayahnya memijit-mijit badannya.
Namun ternyata, saat memijit-mijit badan putrinya itu, birahi JN naik dan gelap mata. Ia nekat merudapaksa putrinya sendiri dengan ancaman akan dibunuh jika melawan. MAR bahkan diintimidasi tidak boleh memberitahu siapa-siapa.
Korban ternyata sudah dirudapaksa berkali-kali sampai akhirnya hamil.
Setelah tahu kejadiannya sebenarnya, DL kemudian memberitahu pihak keluarganya lalu ke kantor Polsek untuk melaporkan JN.
Usai melapor ke Polsek, DL dan MAR lalu dibawa ke Mapolres Gowa untuk melapor, sedangkan tim Opsnal Polsek Manuju bergerak mencari keberadaan JN yang diduga melarikan diri.
Peristiwa rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya ini dibenarkan Kapolsek Manuju
Iptu Jajji Karim. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikonfirmasi terpisah, Rabu (24/8), mengatakan pihaknya sementara mendalami kasus ini. “Benar, kasusnya sedang kami tangani dan pelakunya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Bahtiar didampingi Kasi Humas Iptu Abdul Rasyid. (sar)