PINRANG, BKM — Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan negeri Pinrang baru-baru ini.
Kepala Kejari Pinrang Agus Kahiruddin mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 kasus kejahatan dan 1 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu.
Kasus yang lain diantaranya kasus peredaran kosmetik palsu dengan barang bukti ratusan kosmetik beragam merk yang akan ikut dimusnahkan dengan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 52 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang terdiri dari kasus narkotika sebanyak 37 Perkara, dengan barang bukti berupa shabu-shabu total berat keseluruhan sebanyak 2.504,1093 Gram, alat hisap, dan handphone sebanyak 4 unit.
Kasus Kamnegtibum / TPUL sebanyak 10 perkara salah satu diantaranya perkara kosmetik dengan berbagai merk yang tidak memiliki ijin BPOM dengan total jumlah sebanyak 4.343 item, lalu kasus Oharda sebanyak 5 perkara, barang bukti berupa senjata tajam, kayu, dll.
Sementara itu, Irwan Hamid mengungkap apresiasi atas peran aktif jajaran Aparat Penegak hukum sehingga berbagai kasus dapat diungkap dan menghukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Pengungkapan kejahatan narkotika, lanjutnya, Bupati mengungkapkan keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum serius dalam perang terhadap narkotika.
Pengungkapan kasus menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Pinrang dari jeratan narkotika yang dapat merusak mental para generasi muda.
“Terima kasih atas peran aktif segenap jajaran Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pinrang, hal ini jugda dapat menjadi upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika,” tandas Irwan. (ady/C)