pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Ketua KPU Jadi Komisioner Bawaslu

GOWA, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan lima nama komisioner baru Bawaslu Kabupaten Gowa untuk periode 2023-2028 berdasar SK Bawaslu RI Nomor : 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, per 18 Agustus 2023 malam.

Komposisi baru komisioner Bawaslu Gowa inipun telah dilantik resmi pada Sabtu (19/8) malam lalu.
Kelima komisioner itu adalah Juanto, Muhtar Muis, Saparuddin, Suhardi Kamaruddin dan Yusnaeni.

Dari lima komisioner Bawaslu ini dua diantaranya adalah wajah baru sedang tiga lainnya yakni Juanto, Yusnaeni dan Saparuddin merupakan petahana.

Dua wajah baru yakni Muhtar Muis dan Suhardi Kamaruddin. Muhtar Muis sendiri adalah mantan Ketua KPU Gowa periode 2018-2023. Sementara Suhardi Kamaruddin sebelumnya adalah staf Bawaslu Jakarta Pusat.

Sekretaris Bawaslu Gowa Zulkarnain mengatakan, kelima komisioner ini akan segera bekerja menjalankan tugas-tugas pasca pelantikan. Diakuinya, tugas-tugas komisioner ke depan penuh tantangan jelang Pemilu 2024.

“Atas nama seluruh staf Bawaslu Gowa tentunya kami akan terus bersinergi sebab saat ini masa tahapan sudah berjalan dan tugas berat menanti kita semua, untuk menegakkan keadilan Pemilu,” kata Zulkarnain.

Terpisah Muhtar Muis saat dimintai komentarnya, Kamis (24/8) mengatakan untuk di Bawaslu ini dirinya menjabat sebagai Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat).
Dirinya mengaku tugas di KPU maupun di Bawaslu sama, sebab memiliki beban tugas berat.

“Rasanya sama tapi banyak juga perbedaannya. Kalau di KPU lebih fokus mempersiapkan kerja-kerja teknis dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan sedang di Bawaslu lebih pada pemahaman terhadap aturan-aturan dan memastikan kerja-kerja KPU dan peserta Pemilu sudah sesuai aturan,”kata Ute sapaan akrab Muhtar Muis. (sar/rif)




×


Mantan Ketua KPU Jadi Komisioner Bawaslu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link