GOWA, BKM — Media sosial (medsos) kini menjadi sarana untuk praktik ilegal penjualan barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terbukti dari penangkapan dua orang pemuda oleh petugas Perintis Presisi Satuan Samaptan Polres Gowa.
Mereka adalah Ar (31) dan MI (26). Keduanya diciduk pada Senin dinihari (28/8) pukul 00.30 Wita. Ketika itu petugas sedang patroli malam di kawasan Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Ar dan Mi kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kasat Samapta Polres Gowa AKP Syahrul yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan adanya dua pemuda yang diamankan oleh anggotanya yang sedang patroli di kawasan niaga kota Sungguminasa tersebut.
“Benar, ada dua pemuda yang diamankan oleh tim Patroli Perintis Presisi malam kemarin. Saat ini sementara dalam proses lidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pemuda tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga tentang keberadaan mereka yang telah mengambil diduga barang tempelan di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
“Saat penggeledahan dilakukan, kedua pemuda tersebut berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang benda berupa pipet warna ungu berisikan saset bening isi bubuk sabu-sabu. Sebelumnya, keduanya ingin kabur dari kejaran petugas, namun berhasil diamankan saat terjatuh,” papar AKP Syahrul.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat Samapta, kedua pemuda tersebut mengaku jika sabu-sabu itu dimilikinya dengan cara diperoleh dari hasil transaksi di salah satu akun Instagram. Kemudian dilanjutkan ke titik lokasi pengambilan barang bukti.
“Pengakuan kedua terduga pelaku bahwa mereka membeli sabu-sabu dengan cara mentransfer via bank ke pemilik salah satu akun Instagram yang tidak diketahui maupun tidak pernah bertemu karena transaksi online, dengan harga paket Rp150.000,” ungkap AKP Syahrul.
Kedua pemuda tersebut telah diserahkan personel Satuan Samapta kepada Satres Narkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa satu saset sabu dan satu unit roda dua merek Yamaha Fino warna ungu telah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba. (sar)