SIDRAP, BKM — Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 1 Kg jenis zat metafetamina yang dikemas dalam bentuk shacet sebanyak 21 bal sesuai LP nomor 55/8/2023 Polres Sidrap. Barang bukti tersebut siap di edarkan dengan kemasan sachet berukuran sedang.
Polisi juga mengamankan dua pelaku pengedar dan perantara yakni AA (27 tahun) warga asal Sidrap dan AS (41) warga beralamat Kota Makassar. Dari hasil pengembangan dua orang berhasil diamankan atas hasil Lidik setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Penangkapan para pelaku merupakan upaya nyata bagi Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.Terungkapnya kasus ini berawal pada 15 Agustus 2023 pukul 22.30 Wita di Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, Senin, (28/08) membenarkan pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam. Menurut AKP Arham pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka AA.
“Pelaku AA kita amankan terlebih dahulu dengan barang bukti sabu seberat satu bal di Kecamatan Maritenggae. Setelah dikembangkan ditemukan 20 bal di Panca Rijang. Sehingga total 21 bal dengan berat 1 Kg,” ucapnya.
Polisi juga mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap lelaki inisial AS warga Makassar selaku perantara transaksi jual beli sabu tersebut. Kini pelaku dan barang bukti sabu Seharga Rp800 juta itu sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna pengembangan lebih lanjut.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ady/C)