MAMUJU, BKM — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulbar, Ir Andi Muslim Fattah menghadiri rapat Forum Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dilaksanakan di Water Park Hotel D’maleo, Selasa, 29 Agustus 2023.
Kegiatan ini dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jamil Barambangi, Ditjen Otda Kemendagri, Ir Muh Yuliarto M.Si, Kepal Biro Hukum, Suyuti Marzuki, serta dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan juga para tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan ini, Ir Andi Muslim Fattah menjadi narasumber dalam rapat FGD tersebut dengan membawakan materi tentang peran dan fungsi pengawasan DPRD terhadap penataan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Sekaligus menjelaskan tentang fungsi DPRD yang telah diatur di dalam UU RI No.17 Tahun 2014 pada pasal 316 yang mengatur tentang 3 fungsi anggota DPRD provinsi.
Pertama, fungsi legislasi yang berperan untuk membuat undang-undang. Kedua, fungsi budgeting atau fungsi anggaran. Dalam hal ini bersama-sama pemerintah melakukan pembahasan untuk merumuskan langkah-langkah anggaran APBD. Dan ketiga adalah fungsi pengawasan.
Termasuk pengawasan dalam rangka peraturan daerah, pengawasan terkait penggunaan anggaran, dan pengawasan kebijakan terkait dengan kinerja pemerintah dan DPRD. (zul)
Jadi Narasumber FGD Monev Perangkat Daerah, Muslim Fattah Paparkan Fungsi Anggota DPRD Sesuai UU

×






