MAKASSAR, BKM — Dua orang pria masing-masing bernama Fadli Ramli dan Moch Idham, digelandang ke Mapolda Sulsel sebelum diterbangkan ke Polda Kaltim.
Kedua pria ini akan menjalani pemeriksaan atas kasusnya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dalam catatan kepolisian, kedua orang pelaku diamankan dari hasil pengembangan salah satu rekannya bernama Denny bin Tahir yang lebih dulu diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur.
Informasi kepolisian menyebutkan, pelaku Denny diamankan setelah petugas kepolisian Narkoba Polda Kaltim menindaklanjuti informasi diterimanya menyebutkan adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pendidikan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim.
Tidak butuh waktu lama, tim Reserse Narkoba Polda Kaltim langsung menyelidiki orang yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya tersebut.
Dia (Denny) langsung disergap saat tengah berada Pendidikan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim.
”Dari hasil interogasi, Denny mengaku bahwa betul dirinya terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Barang haram itu katanya diperoleh dua orang pria yang tengah berada di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel,” jelas Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Darma Negara didampingi Panit 2, Ipda Abdillah Makmur.
Usai Direktorat Narkoba Polda Kaltim menginterogasi pelaku Denny, selanjutnya Direktorat Narkoba Polda Kaltim berkoordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk minta diback up menguber buruannya tersebut yang berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
Setelah menerima informasi dari Direktorat Narkoba Polda Kaltim, dengan sigap pihaknya menguber buruannya tersebut.
Alhasil, pada Jumat (25/8), dua orang buron yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu diamankan setelah diketahui tengah berada di Hotel Wisata Pantai Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Dari tangan kedua pelaku Fadli Ramli dan Moch Idham disita barang bukti berupa satu paket plastik putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian gawai, laptop dan modem yang digunakan berkomunikasi dan transaksi narkoba jenis sabu,” beber Kanit Resmob Polda Sulsel, kemarin.
Setelah kedua buruan Direktorat Narkoba Polda Kaltim itu diamankan, kata Kanit Resmob, selanjutnya warga Jalan Munthe No. 41 Kelurahan Swarga Bara dan warga Jalan Wr. Supratman Provinsi Kaltim itu diterbangkan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.
”Dua buronan Narkoba itu telah diterbangkan ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan, berdasarkan perbuatannya dilakukan di wilayah hukum Polda Kaltim,” tandas Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Darma Negara. (ish/b)