MAKASSAR, BKM–Masyarakat sebagai calon pemilih pada pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 nanti juga perlu berhati hati menghadapi janji atau kesepakatan yang dibuat calon anggota legislatif (Caleg) pada semua tingkatan, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota.
Jangan sampai ada kesepakatan yang tidak tercapai bisa berujung pada soal sosial bahkan masuk keranah hukum.
Pada beberapa Pemilu sebelumnya, banyak pemilih yang harus meninggalkan pekerjaannya lantaran tak sesuai dengan harapan Caleg yang bersangkutan.
Ada Caleg yang minta dana dan barang pemberiannya dikembalikan, bahkan ada pemilih yang diusir dari tempat tinggalnya. Ada yang rumahnya dirobohkan, dan ada pula pemilih yang harus mengangkat rumahnya dari lokasi atau tanah milik sang Caleg.
Salah seorang warga mengaku bila motornya pernah dijual untuk mengembalikan dana Caleg gagal lantaran Caleg itu keberatan dengan jumlah suara yang diperoleh. “Saya terpaksa menjual motor untuk mengembalikan dana Caleg itu,”ujar Daeng Makka, Rabu (30/8).
Pengamat politik dari Unibos Dr Arief Wicaksono mengemukakan bila ada kesepakatan seperti diatas, maka hal itu perjanjian yang menyesatkan. “Caleg yang tidak terpilih dalam pemilu, tidak bisa menghukum konstituen yang bisa jadi bukan menjadi penyebab ketidakterpilihannya,”ujar Arief Wicaksono, Rabu (30/8).
Alasannya, karena ada banyak faktor yang mendasari seorang Caleg tidak terpilih dalam Pileg. Jikapun diluar konteks hubungan Caleg dengan calon pemilihnya, ternyata calon pemilih itu bergantung secara pribadi kepada sang Caleg. “Sang Caleg tidak bisa dengan serta merta menuntut mereka dengan dasar perjanjian yang dibuat, karena di lapangan belum tentu mereka yang menjadi penyebab kekalahan,”.ucap Arief.
Pengamat komunikasi politik dari UIN Alauddin Dr Firdaus Muhammad juga berpesan pada pemilih bahwa masyarakat harus cerdas melihat figur. “Jangan terbuai janji apalagi politik uang karena bisa jadi petaka,”pinta Firdaus. (rif)