MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, H Budiman mengeluarkan SE Nomor 700/43/BUP terkait penyelenggaraan Survei Penilaian lntegritas (SPI) Tahun 2023.
SPI bertujuan untuk memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di Pemerintah Kabupaten Lutim. Di mana peta risiko korupsi akan dibangun dari responden SPI yang terdiri dari responden internal (pegawai/pejabat Lingkup Pemkab Lutim, responden eksternal (masyarakat/pengusaha yang berhubungan dengan Pemkab Luwu Timur); serta responden ahli yang relevan.
Dalam SE dijelaskan bahwa responden akan dipilih secara acak oleh KPK berdasarkan data calon responden yang diberikan untuk SPI Tahun 2023 lingkup Kabupaten Lutim. Berikut beberapa hal penting yang disampaikan dalam SE Bupati.
SE Bupati dimaksudkan sebagai tindaklanjut dari surat KPK RI dengan Nomor : B/4281/LIT.05/10-15/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, perihal pelaksanaan SPI Tahun 2023.
Pelaksanaan SPI Tahun 2023 sudah di launching oleh KPK sejak Tanggal 25 Juli dan akan terus berlangsung hingga Bulan Oktober 2023, KPK dibantu PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga.
Seluruh Calon Responden agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden SPI. Demi kelancaran Survei SPI Tahun 2023, maka lnspektur memimpin proses pelaksanaan SPI di instansi dan berkomunikasi dengan KPK. KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden.
Responden akan menerima kuesioner survei melalui berbagai saluran komunikasi (E-mail, dan atau pesan Whats App) dengan tautan ke laman kpk.go.id. Responden yang terpilih di Kabupaten Luwu Timur dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas juga akan dihubungi oleh petugas survei (enumerator). (rls)