SIDRAP, BKM — Polres Sidrap memusnahkan barang bukti (BB) hasil operasi Pekat Lipu pada 4-23 Agustus lalu di Mapolres Sidrap, Rabu (30/8). Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sidrap Selasa (15/8) baru-baru ini.
Selain itu ada juga ribuan pil daftar G yang ikut dilarum sebelum diblender. Semua barang bukti psikotropika jenis golongan 1 itu ditaksir seharga Rp800 juta sedangkan minuman keras (Miras) ada 1.050 botol berbagai merk juga ikut dimusnahkan dengan dilindas menggunakan mobil wales.
Pemusnahan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jumadi Apri Ahmad, Kasi Pidum Kejari Adi Haryadi Annas, Kepala KBN Iwan Darmawan, Kabid Pelayanan Kesehatan Mahmuddin, Sekretaris BNK Andi Baharuddin dan Kades Lainungan Andi Haruna.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil operasi Pekat Lipu yang dilaksanakan selama 20 hari terakhir ini.
“Dari hasil operasi, Polres Sidrap berhasil mengungkap sejumlah kasus seperti prostitusi online, curanmor, penipuan, miras, pencurian, judi online, Sajam, KDRT dan narkoba,” ujar Kapolres.
Dikatakannya bahwa operasi Pekat Lipu yang dilaksanakan pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI ke-78 serta menyongsong pelaksanaan Pilkades dan Pemilu 2024.
Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas setiap hari.
“Tentunya tak lain adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat terus kondusif. Jadi kami harap semua lapisan masyarakat untuk mendukung kegiatan-kegiatan Polri,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Adhy Haryadi Annas membenarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba kepada KPU Kejari Sidrap terkait pengungkapan kasus sabu 1 Kg Sabu-sabu itu.
Sedangkan untuk sampel barang bukti yang di sisakan dalam persidangan nantinya hanya tersimpan 120 gram saja.
“Sudah ada pemberitahuan SPDPnya, bersama barang bukti sabu satu Bal dengan berat 120 gram untuk alat bukti di persidangan nanti. Semua sudah ada penetapan persetujuan pemusnahan barang bukti dari JPU dan PN Sidrap,”tandas Adhy. (ady/C)