MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Hasrul, warga Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, kini harus meringkuk di balik sel Mapolda Sulsel.
Hasrul tertangkap Unit Resmob Polda Sulsel diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu hingga terlapor dengan nomor laporan polisi LP/A/55/VIII/2023/SPKT/Sat Res Narkoba/Res Sidrap/Tanggal 15 Agustus 2023.
Pengungkapan kasus ini pun dirilis dari hasil Operasi Pekat Lipu 2023 di Mapolda Sulsel, Selasa (29/8), dan masuk dalam 83 kasus dari 100 persen target operasi (TO) Polda Sulsel mengungkap hasil tangkapannya selama 20 hari.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 490 orang pelaku. Dari mereka yang tertangkap itu, sebanyak 45 orang di antaranya berstatus pelajar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Pejabat Utama Polda Sulsel, Selasa (29/8).
Sementara itu penangkapan salah seorang pelaku dalam tindak pidana Narkoba bernama Hasrul, sebelum tertangkap menurut informasi kepolisian, Hasrul terkuak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Darma Negara, mengatakan, pihaknya setelah mendapat informasi dari Polres Sidrap yang tengah melakukan rangkaian penyelidikan kasus yang dikembangkan.
Disebutkan adanya seorang warga Pampang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika. Dengan sigap petugas langsung melakukan penyelidikan.
”Hasil penyelidikan berbuah hasil. Orang yang kami duga kuat terlibat Narkoba, langsung kami amankan setelah diketahui berada di Jalan Barawaja. Dari tangan Hasrul kami sita barang bukti yang dikuasainya berupa 1 buah kantongan plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 saset plastik besar berisi sabu yang dibungkus dengan 2 lembar tissue warna putih dan satu buah kantongan warna hitam berisi 20 saset plastik besar masing-masing berisikan 1 plastik besar berisi sabu lengkap dengan alat isap bong,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Darma Negara didampingi Panit 2, Ipda Abdillah Makmur, Rabu (30/8).
Kanit Resmob Polda Sulsel menambahkan, barang bukti lainnya yang disita berupa satu unit gawai atau handphone (HP) android Redmi warna biru, satu unit gawai android Oppo warna hitam, satu unit hp android Oppo warna putih, sebilah pisau kecil cutter, ratusan saset kosong, dua bungkus kopi yang sebelumnya diisikan sabu seberat dua kilogram. (ish/b)