BELOPA, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa dan Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Selasa (29/8).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan dua
pelaku ditangkap di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa yakni (A) (33) dan seorang wanita (NF) (27) ditangkap pada Selasa 13.00 wita, dan kini sudah diamankan beserta barang buktinya.
“Pelaku lainnya (L) (39) yang berprofesi sebagai petani diamankan di rumahnya Dusun Tanete Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara,” ujar Iptu Abdianto.
Dijelaskan Abdianto kronologis penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ( NF) dan (A) biasa mengedarkan sabu-sabu sambil disebutkan ciri – cirinya. Atas informasi tersebut petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa siang, petugas Satuan Narkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di lokasi yang biasa digunakan kedua orang tersebut melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Ditemukan kedua terduga tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada keduanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan (NF), berusahan membuang barang bukti berupa satu sachet sabu yang dibungkus tisue ke tanah. Setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari (L).
Tak berselang lama dilakukan penggerebekan di rumah (L) Dusun Tanete Saranggalo, Kecamatan Belopa Utara dan ditemukan (L) sedang berada di ruang tamu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu sachet ukuran sedang berisikan empat sachet diduga shabu terbungkus tissue, yang saat itu petugas temukan didalam Kamar Mandi, dimana pada saat petugas datang (L) berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya kedalam kamar mandi.
Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti lima sachet shabu. Empat sachet ditemukan di rumah L dan satu sachet barang bukti milik (NF) dan (A), dua unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp.1.737.000.-, yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu.
Ditambahkan Kasat Iptu Abdianto pasal yang disangkakan pada ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut yakni, kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ketiga orang ini telah diamankan beserta barang buktinya di Polres Luwu untuk diperiksa dan dimintai keterangannya,” ungkapnya. (rls)