PAREPARE, BKM — Para pembakar lahan siap-siap dijerat hukum pidana. Aparat penegak hukum mengingatkan kepada warga yang akan membuka lahan dan membakar rumput alang-alang dan lainnya untuk dihentikan jika tak ingin menghadapi proses hukum.
Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin, Senin (4/9) mengatakan musim kemarau tahun ini membuat petugas dari Polres Parepare dan Dinas Kebakaran Pemkot Parepare serta pihak terkait siaga 1×24 jam. Polisi melakukan pemantauan dan patroli tentang bahaya kebakaran yang terjadi akhir-akhir ini serta sosialisasi ancaman pidana bagi yang nekat melakukan pembakaran lahan.
”Kepada warga yang ingin buka lahan dengan cara membakar rumput Alang-Alang kiranya kegiatannya dihentikan. Selama ini pembukaan lahan yang menjadi penyebab kebakaran lahan di Parepare,” ujar Kompol Burhanuddin.
Menurut Kabag Ops, ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan dapat diancam 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, pasal 56 bahwa masyarakat dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
”Ancaman hukumannya tidak main- main pelaku pembakaran bisa dipidana 15 tahun penjara dengan denda 5 miliyar, ” tambahnya.
Polisi berharap agar para petani yang hendak membuka lahan khususnya di Kota Parepare tidak membakar lahan yang bisa berakibat fatal dan bisa saja berdampak menjalar pada pemukiman rumah warga disekitar lahan terbakar itu. (mup/C)