Site icon Berita Kota Makassar

Parpol dan Capres Bisa Sosialisasi di Kampus

MAKASSAR, BKM–Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bila peserta Pemilu dan Calon Presiden bisa melakukan sosialisasi di kampus atau lembaga pendidikan, kecuali tempat ibadah.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan dalam putusan MK sudah jelas dimana regulasi undang-undang jelas aturannya bahwa peserta Pemilu dan Capres bisa diundang.

“Yang perlu dipahami jika kampanye kampus-kampus melakukan kegiatan mengundang calon silahkan dialog, perspektif akademik, tapi dilarang memakai atribut,”tegas Saiful Jihad, Selasa (5/9).

“Jadi sebenarnya ini juga memberi ruang kepada kampus, bisa membuat kegiatan diskusi, tapi tidak boleh menggunakan atribut termasuk pendukungnya,”jelas Saiful Jihad.
Menurut Saiful, hal itu dianggap bukan bagian kampanye di kampus, tapi memberi ruang kepada kampus melakukan diskusi dialog dan seterusnya.

“Tapi bukan kampanye karena tidak boleh memakai atribut,” tutupnya. (jun/rif)

Exit mobile version