MAKASSAR, BKM–Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemendagri Ramandhika Suryasmara sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan Ketua Bapemperda Sulsel Rudy Pieter Goni (RPG) bersama para anggota dalam melakukan pembahasan, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.
Mengenai Ranperda Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik yang merupakan upaya dari DPRD dalam membina dan mengembangkan pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik karena adanya perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat di era industri 5.0 yang memengaruhi penyelenggaraan pendidikan akhlak mulia dan penegakan etika pada ruang publik.
Mengenai sub urusan kurikulum sebagaimana ketentuan pada Lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf A terkait dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, bahwa pemerintah provinsi berwenang muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
Terkait Ranperda Kesehatan Ibu dan Anak, dimaksud dalam rangka menjamin Kesehatan Ibu dan Anak sebagai salah satu indikator keberhasilan dari pembangunan kesehatan di daerah, diperlukan sebuah pengaturan dalam rangka menekan angka kematian ibu dan anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan 41 UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan ibu serta bertanggung jawab atas upaya kesehatan bayi dan anak sesuai dengan standar, aman, bermutu dan terjangkau. Pemerintah Daerah pun harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Hal inilah yang mendasari bahwa Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak ini dianggap penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan agar tercapai keseimbangan, keadilan dan keberlanjutan dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel. Mengingat kondisi fisik terumbu karang yang ada di Sulsel yang sebagian besar sudah rusak dan proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama.
Sebagaimana ketentuan Pasal 242 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Gubernur melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan laut yang berasal dari darat dan/atau laut termasuk di dalamnya kerusakan terumbu karang.
Ketiga Ranperda itu mendapatkan rekomendasi Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan catatan agar memperhatikan kembali ketentuan peraturan perundang-undangan serta perbaikan dalam penulisan.
“Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,”sambung Dika. (rif)