PAREPARE, BKM — Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis didampingi Kasi Propam, Kompol Murwanto dan Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap personel Polres dan jajaran melalui Operasi Zebra 2023 yang dimulai serentak sejak Senin (4/9).
Operasi kepolisian yang juga melibatkan stakeholder lainnya untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas yang berlangsung selama 14 hari atau hingga 17 September mendatang.
Selama kegiatan yang bersandi “Operasi Zebra Pallawa 2023” petugas kepolisian dilapangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan pengendara di jalan raya, diantaranya SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Sebelum melakukan penertiban kepada masyarakat, setiap anggota kepolisian diwajibkan terlebih dahulu melengkapi surat-surat kendaraan mereka agar bisa memberi contoh bagi masyarakat, khusunya sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.
Seperti halnya yang digelar di Polres Parepare, usai apel pagi berlangsung setiap anggota diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan sikap tampang dan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka, yang berlangsung di halaman Polsek Kawasan Pelabuhan (KPN) Parepare, Selasa (5/9).
Tak tanggung-tanggung, seluruh personel yang hadir baik bintara mau perwira tak luput dari pemeriksaan. Pemeriksaan internal anggota Polri dalam rangka Operasi Zebra Pallawa 2023 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP. Arman Muis yang didampingi Kasi Propam, Kompol. Murwanto, beserta Kasatlantas Polres Parepare, AKP. Adnan Leppang.
“Kenapa kita melakukan pemeriksaan terhadap anggota, karena kita harus memulainya dari dalam sehingga kita bisa memberikan contoh kepada masyarakat, khususnya petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang juga harus dilengkapi dengan persyaratan, baik administrasi, kesipan personel, maupun kesiapan kendaraan,” ujar Arman Muis.
Kapolres Parepare juga mengatakan, pemeriksaan terhadap anggotanya itu dilakukan, untuk mastikan bahwa seluruh personil memiliki dokumen resmi yang sah dan lengkap yang masih berlaku, serta kondisi kendaraan yang sesuai dengan aturan berlalu lintas. (mup/C)