pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Pemprov Ramai-ramai Melawan

Dinonjob dan Demosi Era ASS, Mengadu ke DPRD Sulsel dan Surati Presiden

MAKASSAR, BKM — Ratusan Aparatur Sipil Negra (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mulai dari eselon I, II hingga III kini ramai-ramai melakukan perlawanan. Langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya dinonjobkan serta diberi sanksi demosi di era pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Dari sekitar 400-an ASN yang merasa kehilangan haknya, sebagian di antaranya sebagai perwakilan mengadu ke DPRD Sulsel, Kamis (7/9). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif.

Sebelumnya, DPRD Sulsel ternyata telah menerima beberapa laporan dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ASN ini merasa tidak terdampak perampingan namun tetiba ada yang dinonjobkan, dimutasi, dan mendapat penurunan pangkat (demosi).
Merespons aduan tersebut, Syahar –sapaan akrab Syahruddin Alrif– meminta Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang diundang mengikuti RDP adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel serta perwakilan eselon yang dinonjobkan.
“Kita segara undang BKD dan juga perwakilan orang yang dinonjob, supaya terang semuanya yang bagaimana perampingan struktur organisasi bagus,” ujar Syahar, kemarin.

Menurutnya, anggota dewan hanya menyelamatkan orang-orang yang merasa korban mutasi maupun dinonjobkan. Ia menilai, dalih ASS melakukan rotasi ASN untuk merampingkan struktur sebenarnya bagus. Tetapi di sisi lain, kata dia, perlu melihat orang yang berkinerja baik.
Banyaknya aduan yang masuk tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap pembentukan panitia khusus (pansus). “Karena kasihan orang yang sudah berkarir dari awal, dari pegawai biasa naik kepala seksi, naik kepala bidang, tiba-tiba dinonjobkan tidak ditahu apa persoalannya. Itu semua harus direcovery,” jelasnya.

Menurut ASN bernama Muhammad Taufik dan Sukirman, pihaknya tak hanya mengadu ke DPRD Sulsel. Mereka juga telah menyurati Presiden RI Joko Widodo, Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel serta Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
Surat tertanggal 6 September 2023 itu berisi perihal keberatan atas penonaktifan sebagai pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak-bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup
Pemprov Sulsel, sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil,” ujar Taufik.
Dalam surat diuraikan pula kronologi kejadiannya. Pertama, pada hari Rabu, 10 Mei 2023 diterima pesan melalui WhatsApp dengan Nomor Surat 005/2940/BKD/ tertanggal 9 Mei 2023. Isinya tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah JabatanAdministrator dan Pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan undangan tersebut, ada sekitar 163 orang yang diundang untuk didilantik dandisumpah sebagai pejabat administrator dan pelaksana Pemprov Sulsel.
Kedua, bahwa alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan berdasarkan implementasi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi dan tata kerja perangkat Daerah.
Para pejabat semestinya mendapatkan undangan pelantikan, namun kenyataannya
kami semua tidak mendapatkan undangan pelantikan. Yang mengakibatkan mereka semua dinonaktifkan karena adanya beberapa PNS yang dapat promosi jabatan baru, sehingga para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi.
Kelima, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak
penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam
jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

“Bagaimana bisa jabatan kami bisa disetarakan, sementara jabatan fungsional PNS masih status
moratorium. Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak
bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun,” cetus salah seorang pejabat yang dinonjobkan.
Adapun moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor: B/653/M.SM.02.03/2021
tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi
ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu, surat tersebut ditujukan kepada para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah. Adapun restrukturisasi atau penyederhaan jabatan administrasi itu harus dilihat dari ketersediaan jabatan fungsional.
Sampai detik ini moratorium jabatan fungsional masih berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan administrasi.
Diungkap pula bahwa penonjoban dilakukan secara membabi buta tanpa memperhatikan rambu- rambu yang ada. Sebagai contoh, rerata yang mendapatkan promosi jabatan adalah pegawai junior, baik darisegi kepangkatan maupun usia, sementara para pejabat senior dinonaktifkan. (rif-jun)




×


ASN Pemprov Ramai-ramai Melawan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link