pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

MAKALE, BKM — Warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Makale, ST (21) berprofesi tukang ojek harus berurusan dengan polisi karena melakukan pedofilia kepada anak dibawa umur, Selasa (6/9). Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Hanya saja dia membantah dituduhhendak menculik anak. Video dugaan pelaku hendak menculik anak beredar di medsos sehingga masyarakat ramai-ramai mengamankannya.

Kapolres Tator AKBP Malpa Malacoppo, Rabu (6/9) menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Malpa video yang beredar di medsos bukan kasus penculikan anak, melainkan pelaku tergolong pedofilia kerap meremas-remas kemaluan anak masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

”Sudah ketiga kalinya saya melakukan perbuatan serupa dengan tiga anak berbeda. Entah apa penyebabnya ketika saya melihat anak perempuan nafsu saya langsung menggebu-gebu hingga nekad meremas bagian vital sang anak,” ujar pelaku kepada penyidik.
Pengakuan pelaku dikuatkan galeri foto di handphone berisi banyak foto dan video anak kecil pelajar SD.
Kasat Reskrim AKP S Ahmad menambahkan pelaku sudah diamankan dan akan menghadirkan saksi dokter ahli kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa pelaku pedofilia. Pelaku diancam pidana 15 tahun dijerat pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gus/C)




×


Pelaku Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link