MAKALE, BKM — Warga Ariang, Kecamatan Makale AW (26) kurir jasa pengiriman barang diringkuas Satres Narkoba Polres Tana Toraja gegara terlibat peredaran tembakau gorilla sintetis di Jalan Nusantara, Kelurahan Tondon Mamullu, Makale, Kamis (7/9).
Kaur Bin Satres Narkoba Polres Tator, Aiptu Leonard mengatakan pelaku AW dibuntuti petugas setelah menerima paket dari sopir angkutan jurusan Toraja-Makassar. Pelaku langsung diamankan dan diperintahkan untuk membuka barang tersebut. Benar saja, saat paket dibuka ternyata berisi narkotika jenis tembakau gorilla sintetis seberat 16.55 gram. Pelaku lansung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Leonard barang bukti telah dibawa kelabfor dan hasilnya positif terdaftar dalam narkotika golongan satu sehingga terhadap tersangaka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kepada penyidik pelaku mengakui tembakau sintetis dibeli dari Makassar dan dipesan melalui akun media sosial instagram seharga Rp 1,2 juta. Rencananya dibagi menjadi 15 paket dan dijual seharga Rp 100 ribu per paketnya.
Kapolres Tator AKBP Malpa Malacoppo menjelaskan warga Tana Toraja berhati-hati menggunakan media sosial dan meminta tidak mudah tergiur jika mendapatkan penawaran barang haram melalui media sosial.
”Jika menemukan hal demikian warga segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110, ”singkat AKBP Malpa. (gus/C)