pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saling Lapor, Keduanya Tersangka dan Ditahan

PAREPARE, BKM — Aparat Polres Parepare meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana kasus penikaman dan perzinaan HA di Kota Parepare. Release penangkapan dipimpin Kapolres Parepare AKBP Arman Muis di Mapolres Parepare Jumat (8/9).

Kapolres mengungkapkan penikaman dipicu perselingkuhan yang dilakukan istri HA, M dengan seorang pria BA (37) di Jalan Jambu, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, (4/9) lalu.

Kasus perselingkuhan ini terungkap saat tersangka HA, sebagai tukang parkir di Pasar Lakessi hendak menemui istrinya M di rumahnya dengan maksud meminta ongkos ojek. Tapi saat berada di dalam rumah, tersangka mendapati ada lelaki lain Ba di dalam kamar bersama istrinya. BA bersembunyi di sela-sela lemari.
Melihat hal tersebut hingga memicu kemarahan tersangka dan kemudian mengambil sebilah badik dan masuk kedalam kamar. Tersangka menghujamkan sebilah badik kepada korban hingga mengenai dada sebelah kiri. Tersangka kembali melakukan penikaman, namun korban sempat menahan badik tersebut dengan tangannya yang mengakibatkan jari tangan korban terluka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HA melaporkan balik BA (37) dalam kasus perzinaan dengan istrinya M.
“Dari kejadian ini tersangka HA juga melaporkan perbuatan zina yang dilakukan BA sehingga berdasarkan laporan tersebut BA ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare,”tutup Kapolres.
Polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah badik milik HA. Atas kasus penikaman tersebut, penyidik menjerat HA dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (mup/C).




×


Saling Lapor, Keduanya Tersangka dan Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link