MAROS, BKM — Muhammad Fajar (30), salah seorang pengujung taman wisata Biseang Labboro (Bislab), nyaris tewas.
Fajar ditebas parang oleh tersangka Muhammad Arif (50) yang bekerja sebagai tukang parkit di areal taman wisata Bislab, Minggu dinihari (10/9).
Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur yang dihubungi wartawan membenarkan kejadian tersebut. ”Korban pada malam dirihari itu langsung dilarikan ke RS Palaloi untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, kasus pemarangan terjadi ketika korban bersama rekanya datang ke taman wisata pada hari sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar jam 19.00 Wita.
Korban masuk ke Bislap dan memarkir sepeda motornya di sembarang tempat. Pelaku sebagai penjaga parkir merasa jengkel. Sehingga sadel motor korban dirobek baru dibiarkan begitu saja.
”Tukang parkir jengkel, karena motor korban diparkir di sembarang tempat sehingga membuat pelaku emosi,” ujar Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Minggu dinihari tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wita. Korban hendak pulang dan menuju ke tempat dimana motornya di parkir. Ketikan melihat sadel motornya rusak, maka korban bersama tiga orang temannya mencoba mendekati pelaku yang duduk yang berjarak hanya beberapa meter dimana motornya dipakir sambil bertanya.
”Kenapa pak sadel motor saya diiris-iris orang sampai robek,” teriak korban.
Rupanya pelaku yang sudah kesal sejak awal, tidak menerima baik teriakan korban. Tanpa menyia-nyiakan waktu, parang yang ada di bawah mejanya diambil lalu diayunkan ke arah leher korban hingga pipi sebelah kanan korban terluka.
”Pelaku sejak awal sudah jengkel. Jadi saat korban datang langsung parangnya yang bicara,” kata Kapolsek.
Sementara dua rekan korban yang ada di lokasi kejadian, tidak bisa berbuat banyak. Karena pelaku sudah memegan parang. Kedua rekanya berupaya minta tolong, hingga warga lain datang membantunya sambil warga lain menghubungi piket Polsek Bantimuring.
Tak lama kemudian, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung membawa korban ke Puskesmas Bantimurung untuk mendapatkan perawatan medis.
”Karena lukanya cukup serius hingga korban dirujuk ke RSUD Lapalaloii.” sebut Kapolsek.
Sementara pelaku, kata Kapolsek, sesaat setelah kejadian anggota Reskrim Polsek Bantimurung, Aiptu Arianto bersama Aipda Bakri berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
”Personel Reskrim Polsek Bantimurung ini berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang digunakan tersangka.” ujar Kapolsek
Atas kejadian tersebut, penyidik Reskrim Polsek Bantimurung telah memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni AS (28) dari Desa Mattirotasi dan AR (30) dari Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros.
Atas perbuatannya, pelaku Muhammad Arif (50 tahun) disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ari/b)