Headline
APBD-P Sulsel 2023 Ditetapkan Rp10,1 Triliun

MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp10,133 triliun. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023.
Ketua Badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2023 sempat alot lantaran banyak rancangan program organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus dimasukkan.
“Jadi memang kami banggar, cukup mendami rencana kegiatan OPD di perubahan ini. Karena ada banyak kegiatan yang bertambah sementara banyak kegiatan yang direvolusi,” ujar Irwan Hamid , Sabtu (16/9).
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulsel ini, mengatakan cukup mendami rencana kegiatan OPD di perubahan ini. Sebab, banyak kegiatan yang bertambah sementara banyak kegiatan yang harus direfocusing.
“Jadi nilainya itu untuk di pengukuhan kemarin Rp10,1 triliun. Kalau di APBD perubahan itu Rp10,133 triliun,” ungkapnya.
Irwan mengatakan, APBD Perubahan Pemprov 2023 ini mengalami penambahan sebesar Rp33 miliar. Hal tersebut dikarenakan banyaknya refocusing program yang harus dilakukan OPD.
“Jadi ada penambahan kurang lebih Rp33 miliar terkait penambahan pendapatan dan belanja dari (APBD) pokok,” terangnya.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang mengikuti Rapat Paripurna perdana di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jumat malam (16/9), mengatakan rapat berjalan lancar dihadiri seluruh pimpinan DPRD dan ketua fraksi dari setiap partai politik. Bahtiar mengaku senang mengikuti rapat paripurna tersebut.
“Saya senang hadir di sini, ini tidak kalah dengan Senayan. Saya masih menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, dan senang sekali malam ini kita bisa menandatangani kesepakatan,” kata Bahtiar.
Ia menyebut, DPRD bukanlah mitra pemerinah tetapi sama-sama penyelenggara pemerintah daerah. Memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai hukum yang berlaku.
“Kita ini bekerja bersama. Sejak awal saya menyampaikan, tidak akan menyebut DPRD sebagai mitra, karena Undang-Undang Pemda itu yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD. Jadi kita sama-sama mengelola pemerintahan ini dengan kewenangan masing-masing. Anggota DPRD itu pengawas politik,” tandasnya. (jun)
-
Headline3 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline2 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Headline3 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Metro3 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita4 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres