Kriminal
Terlapor Akui Sudah Empat Kali Lakukan Aksinya

UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menggiring pria berinisial SA setelah terlapor dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang bocah perempuan.
Terlapor pria yang berusia 53 tahun ini, kepada polisi mengakui perbuatannya. Dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah perempuan yang merupakan keponakannya sendiri.
”Aksi S melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang korban yang merupakan keponakannya setelah berhasil memperdayai kedua korban dengan meminjamkan korban gawai miliknya untuk bermain game. Kemudian terlapor juga memberikan uang senilai Rp5 ribu. Kesempatan itulah dimanfaatkan terlapor disaat korban mendatangi rumah terlapor,” jelas Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahruddin Rahman, Senin (18/9).
Menurut terlapor, aksi pelecehan itu dilakukan terhadap korban sebanyak empat kali dari dua orang korban.
”Empat kali terlapor ini melakukan pelecehan terhadap dua orang korban masing-masing korban berinisial MS dan AN. Korban AN sebanyak tiga kali dan MS satu kali. Aksi perbuatan tak senonoh dilakukan terlapor ini kata terlapor jika dirinya tak dilayani istrinya. Kini terlapor (SA), menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit PPA Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, mereka menerima aduan adanya bocah jadi korban pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban melayangkan laporan.
Disebutkan bahwa dua anaknya menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pria berinisial SA yang merupakan paman korban sendiri.
”Kata orangtua korban, dirinya curiga dengan kedua anaknya karena sering ke rumah pamannya (terlapor). Sehingga katanya ia menanyakan ke korban tentang kenapa sampai sering ke rumah pamannya (terlapor). Korban lalu menjawab jika ia ke rumah pamannya (terlapor), karena dipanggil. Betapa polosnya korban juga bilang jika dirinya dipegang-pegang oleh pamannya (terlapor),” ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar mengutip keterangan pelapor.
Dengan kejadian itu, tambah Kanit hingga PPA Polrestabes Makassar, langsung menindaklanjuti laporan korban. Selanjutnya Unit Jatanras Polrestabes Makassar diturunkan mengamankan terlapor (SA) yang tengah berada di rumahnya di Jalan Bonto Duri pada Rabu (13/9).
Kini, terlapor telah mendekam di balik sel tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ish/b)
-
Headline3 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline2 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Headline3 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Metro3 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita3 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres