RANTEPAO, BKM — Seorang pria asal Luwu Timur FRN (36) dan seorang teman wanitanya MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah Luwu Timur diciduk Satres Narkoba Polres Torut di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Senin (11/9) pagi. Keduanya diamankan saat menjemput paket sabu-sabu yang dipesan sehari sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Tator Iptu Syahrul Rajabia menjelaskan di tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening berisi sabu, satu sachet plastik klip bening kosong, satu lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu tas kantong warna kuning, dan dua unit handphone merek OPPO milik kedua pelaku.
Menurut Syahrul, pengungkapan kedua pelaku merupakan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Lembang Sangbua. MRY diamankan saat sedang menjemput paket kiriman terbungkus plastik warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati dua sachet plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRY mengakui paket kiriman tersebut dipesan FRN, setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam pidana lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gus/C).