MAKASSAR, BKM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sementara menelusuri polemik yang terjadi di Pemprov Sulsel terkait pejabat yang dinonjobkan di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Asisten Komisioner Pengawasan Penerapan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN KASN Pangihutan Marpaung menyampaikan, semua yang terjadi di ASN harus sesuai dengan aturan, termasuk penonjoban ASN.
Meski demikian, dirinya bukan bidang untuk mengatasi ASN yang dinonjobkan.
“Saya kira mungkin Pemerintah Provinsi Sulsel sudah mengikuti aturan-aturan. Hanya belum terinformasi saja secara mendetail. Terkait hal ini, saya tidak bisa berkomentar karena bukan bidang saya,” kata Pangihutan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9).
Walau begitu, pihaknya tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Kalau ada laporan di kami, pasti KASN menindaklanjuti. KASN itu fungsinya melindungi profesi ASN. Kalau salah dinyatakan salah. Kalau tidak, ya tidak. Itu prinsip KASN. Informasi soal itu boleh-boleh saja, tapi KASN kan harus menelusuri kebenarannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, para pejabat Apartur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman menantang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel uji kebenaran.
Pasalnya, para pejabat tersebut tidak menerima pencopotannya.
Koordinator ASN yang dinonjobkan Aruddini menyampaikan, pihaknya siap menanggung sanksi dan menerima dengan lapang dada nonjob yang diberikan selama itu bisa dibuktikan.
“Kita dudukkan persoalan ini, silakan BKD mempersiapkan (berkas dan kebenaran) kami juga mempersiapkan, sehingga akan ketemu nanti siapa yang salah. Kalau pun kami ternyata salah dan memang ada kekeliruan, kami siap terima dan kami sudah dinonjobkan,” kata Aruddini usai bertemu Pj Gubernur Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9) lalu.
Persoalannya, kata dia, cukup simpel. Para ASN yang dinonjobkan itu hanya perlu penjelasan terkait kesalahannya, sehingga ia dinonjobkan.
“Kami seperti ini, agar ke depan nanti tidak terjadi seperti ini. Pak Pj (Gubernur) menyampaikan bahwa kebijakan yang terjadi di masa lalu ada yang berdampak ASN dinonjob dan demosi. Masalahnya apa sehingga kami diberikan sanksi berat, sementara sanksi berat diatur dalam undang-undang ASN,” tambahnya meniru pernyataan yang dilontarkannya ke Pj Gubernur Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel, kata mantan Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel itu, pihaknya diberi lampu hijau atas tuntutan tersebut, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapan kita ya mudah-mudahan kalau udah ada cacat prosedur ya dibatalkan, walaupun hanya satu hari. Ini kan berkaitan dengan harga diri kami keluarga kami. Kalau pun satu hari saja dibatalkan lalu kami kembali sudah itu disesuaikan kembali. Apakah ada yang mau kembali ke sini walaupun tidak ada jabatan itu, kan nanti apa hasil kajiannya nanti,” tutup Aruddini. (jun)