pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pak Ogah Bisa Kena Sanksi Denda Rp50 Juta

MAKASSAR, BKM — Kehadiran Pak Ogah cukup meresahkan para pengguna jalan. Selain bisa memicu terjadinya kemacetan, kehadiran orang-orang yang menawarkan jasa menyeberangkan atau membelokkan kendaraan secara ilegal ini terkadang tidak kooperatif jika pemilik kendaraan tidak memberikan uang.
Menyikapi kondisi ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar bersama Pemkot Makassar akan melakukan penertiban secara massif. OPD lingkup Pemkot Makassar yang terlibat dalam penertiban Pak Ogah ini, yakni Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan.
Ditemui di ruang kerjanya di Mal GTC Jalan Metro Tanjung Bunga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ikhsan NS menjelaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian berkomitmen menertibkan seluruh Pak Ogah. Ikhsan mengatakan, bukan hanya Pak Ogah, pihaknya juga akan menertibkan para badut-badut hingga pengamen jika ditemukan di jalan.
Rencananya, penertiban Pak Ogah secara terpadu akan dilakukan Oktober mendatang. Ada tiga lokasi yang akan menjadi pilot project dan sasaran penertiban. Di antaranya Jalan Hertasning, AP Petta Rani, dan Jalan Veteran.

Lebih jauh dikemukakan, saat ini sementara dilakukan tahapan sosialisasi. Dia berharap melalui bantuan media, informasi terkait penertiban bisa sampai di telinga para Pak Ogah sehingga mereka secara sadar menghentikan aktivitasnya.
Untuk Satpol PP Makassar, kata Ikhsan, pihaknya akan menerjunkan puluhan personelnya. “Kita persiapkan sekitar 14 anggota untuk satu titik,” sebutnya.
Dia pun mewanti-wanti para Pak Ogah, khususnya yang sudah pernah terjaring sebelumnya untuk menghentikan aktivitasnya. Karena ada sanksi yang menanti.
“Kalau kita sudah lakukan teguran, sudah tanda tangani pernyataan, lantas masih juga melaksanakan aktifitasnya, maka ada sanksi yang menanti,” tandasnya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ada sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan, subsider Rp50 juta. Dia pun mengimbau para pengguna jalan untuk tidak memberi uang kepada Pak Ogah.

“Jangan diberi uang. Karena kalau tidak dikasih, mereka akan capek sendiri,” tambahnya.
Sejak Januari 2023 kemarin hingga saat ini, kata Ikhsan, Satpol PP sudah menjaring 42 Pak Ogah. Saat terjaring, mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberi pembinaan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi, mengaku pernah mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), serta Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar.
“Saya pernah sosialisasikan Perda ini agar masyarakat tahu bahwa memberi anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di jalan melanggar Perda dan bisa kena sanksi. Sejak tahun 2018 sudah diatur dalam perda, tidak boleh memberikan uang kepada mereka karena yang memberi bisa juga kena sanksi. Tapi masyarakat tetap tidak mengindahkannya,” ujar Andi Pahlevi, Senin (25/9).

Menurut legislator Fraksi Gerindra Makassar, penerapan Perda tidak berjalan maksimal karena tidak semua masyarakat memahami aturan dan sanksi yang akan diberlakukan. Begitu pula dengan Pak Ogah.
”Tidak akan berjalan efektif Perda yang ada selama ini jika masyarakat kita pasif dan tidak ada efek jera bagi pemberi dan penerima,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir. Ia mengatakan, penerapan Perda dapat berjalan baik jika pemerintah dan masyarakat dapat menjalankan amanat yang ada dalam beleid tersebut.
“Kita selalu sosialisasikan, bagaimana Perda selama ini diketahui dan dijalankan pemerintah dan masyarakat. Karena dua kompenen ini yang menentukan penerapan perda ini berhasil atau tidak. Anjal dan gepeng, termasuk Pak Ogah akan terus ada kalau pemberi (masyarakat) selalu kasih. Walaupun jelas dalam Perda, memberi anjal, gepeng dan Pak Ogah itu kena sanksi pidana dan denda, tapi masih kurang aktualisasinya di lapangan,” tandasnya. (rhm-ita)


Share


Komentar Anda