MAKASSAR, BKM— Pelaku penganiayaan di Jalan Onta Lama, tepatnya di depan Warkop Ol 79, bernama Ibrahim alias Ibra warga Jalan Cilallang dijerat pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku diduga merupakan anggota geng motor. Pelaku ditangkap anggota Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, Senin (9/10).
Kejadian tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka masing-masing Dandi (25) dan Agung (18), mengalami luka robek akibat serangan dengan benda tajam.
Satu dari sembikan pelaku, yakni Ibrahim alias Ibra (20), beralamat di Jalan Cilallang, berhasil diringkus personel Resmob Polsek Mamajang.
Saat ini, polisi masih berupaya mengejar 9 orang rekannya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan pengeroyokan tersebut.
”Masih ada sembilan orang teman lainnya dalam pencarian dan diminta agar segera menyerahkan diri,” ucap Kapolsek Mamajang, Kompol Zulkarnain saat melakukan press release di Polsek Mamajang, Rabu (11/10), didampingi Kanit Rekrim, Iptu Andi Ilham dan Kasi Humas Polrestabes Makassar.
Kapolsek mengungkapkan, motif penyerangan didasari serangan balasan atas dugaan penyerangan sebelumnya terhadap teman pelaku, yang diduga dilakukan oleh anak Jalan Onta.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah katapel, dua anak panah, satu sepeda motor, dan jaket hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut.
Kapolsek Mamajang juga mengimbau kepada rekan-rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. (jul)