PINRANG, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan dua Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Penggantian Antar Waktu (PAW) Sisa masa Jabatan 2019 – 2024, Selasa (17/10).
Keduanya masing-masing Andi Febri dari Partai Golkar dan Amir Lolo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini digelar atas amanat Pasal 197 ayat 1 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi undang – undang Nomor 6 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Anggota DPRD kabupaten kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten / Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Pinrang H Alimin, mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang baru saja diambil sumpahnya dan terima kasih kepada A. Riksan dan Syukur atas dedikasi dan Kerjasama yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota DRPD Kabupaten Pinrang
.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, sinergitas yang dibangun selama ini diantara pihak eksekutif dan legislative diharapkan bisa terus ditingkatkan demi menciptakan masyarakat Pinrang yang lebih sejahtera. Tak hanya itu, b
upati juga berharap agar anggota DPRD yang baru dapat segera beradaptasi dan bekerja dengan baik sehingga bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Pada kegiatan ini, juga hadir unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah Pinrang A.Calo Kerrang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan undangan lainnya. (ady/rif/c)