MAKASSAR, BKM — Dinilai mengganggu keindahan dan tata kota serta terlihat sembrawut Pemerintah Kota Makassar bakal menertibkan sejumlah spanduk dan baliho produk, organisasi serta atribut calon legislatif yang terpasang di sejumlah titik dalam kota.
Atribut kampanye berupa spanduk, baliho hingga umbul-umbul tersebut hampir sebagian besar tidak berijin dan dipasang di tempar-tempat yang mengganggu keindahan kota.
Rencana penertiban itu akan dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban/Pembersihan Reklame Insidentil di Wilayah Makassar, Senin (16/10) di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani.
Rakor tersebut melibatkan sejumlah stakeholder terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Kesbangpol, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, dan seluruh camat serta pengurus partai politik.
Kepala Bidang Pajak dan Reklame Badan Pendapatan Daerah (Daerah) Kota Makassar, Hariman menyebut atribut kampanye berupa spanduk dan baliho itu disebut reklame insidentil.
Hariman mengakui, menjelang tahun politik, banyak sekali reklame yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang ada.
Pemkot Makassar meminta kepada pengurus parpol untuk menertibkan reklamenya sendiri.
“Kita diskusi bersama, siapa tahu mereka akan membuka (reklame) sendiri, kalau tidak akan ditertibkan sama tim,” katanya,kemarin.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar, M Faridl Wajid mengatakan, pemasangan atribut kampanye di ruang-ruang publik baru bisa dilakukan usai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Dalam PKPU diatur bahwa, bahan-bahan kampanye boleh dipasang 25 hari setelah penetapan DCT.
“Kalau penetapan DCT dilakukan pada 3 November, berarti alat peraga kampanye bisa disebar pada 28 November atau 25 hari pasca DCT,” ucapnya ditemui di Kantor Balai Kota Makasar.
Namun melihat kondisi sekarang ini, sudah banyak yang memperkenalkan dirinya sebagai caleg lewat atribut kampanye yang dibuat.
Terkait itu, KPU Makassar menyebut itu menjadi ranah Pemkot Makassar.
“Situasi diluar itu (pemasangan alat kampanye sebelum waktunya) berarti masuk dalam ranah pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Makassar,” jelasnya. (rhm)