MAKASSAR, BKM–Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful Jihad memberikan respon atas masuknya nama Hj Salmawati Paris dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi melalui daerah pemilihan (Dapil) IV Sulsel yang meliputi kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar yang masih tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Jeneponto.
Menurut Saiful Jihad, hingga kini, penetapan daftar calon tetap (DCT) belum ada. “Penetapan DCT belum ada. Tentu jika tidak bersyarat, KPU tidak akan meng-MS-kan, jadi tunggulah. Kalau tidak memenuhi syarat lalu KPU meloloskan, maka ada pintu penanganan pelanggaran Administrasi.
Ada aturan dan ketentuan yang mengatur bagi Caleg yang berasal dari partai lain,”jelas Saiful Jihad,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Hasbulla mengemukakan bila pihaknya dalam melaksanakan penerimaan berkas dan melakukan verifikasi administrasi terkait syarat calon anggota legislitatif betul-betul berdasarkan prinsip kehati-hatian. Terkait calon yang bersangkutan telah memenuhi semua dokumen syarat calon, termasuk surat pengunduran diri.
“Ada suratnya masuk disilon,”ujar Hasbullah
Sebagaimana diketahui Bacaleg Nasdem Salmawati Paris belum pernah mengundurkan diri dari Partai Gerindra, termasuk sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Padahal, Hj. Salmawati Paris telah menebar Alat Peraga kampanye (APK) sebagai Bacaleg Nasdem di Dapil IV.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Bappilu DPC Partai Gerindra Kabupaten Jeneponto Iksan Rewa. Iksan Rewa mempertanyakan hal tersebut karena menurutnya sejauh ini DPC Jeneponto belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai kader Gerindra dan masih tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Jeneponto dan masih aktif menerima gaji di bulan Oktober
“Kami di DPC belum pernah menerima surat pemecatannya dari DPP dan juga sampai detik ini belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan terbukti beliau masih terima gaji nya dan juga tidak mengembalikan gaji jika misal memang sudah merasa bukan anggota Partai Gerindra,”katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa memang pernah coba kasih surat pengunduran diri di tanggal 7 Oktober tapi kami kembalikan karena tanda terima ada dibawa oleh LO.
“Kami suruh kembali ke esokan hari nya tapi yang bersangkutan tidak pernah datang lagi. ‘kan sudah terlambat ya bukan nya pemberkasan di KPU di tutup pada tanggal 4 Oktober,”pungkas Iksan Rewa. (rif)