MAKASSAR, BKM — Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi dari jabatannya digelar, Jumat (20/10) di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar Jalan AP Petta Rani. Rapat dilaksanakan hybrid. Sejumlah anggota DPRD Makassar
mengikutinya secara langsung. Sementara sebagian lagi, bersama kepala OPD mengikuti rapat melalui zoom.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo dan semua unsur wakil ketua. Sementara di pihak eksekutif, diwakili Sekretaris Kota Makassar Muh Anshar.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menerangkan, Fatmawati Rusdi selaku Wawali, per tanggal 2 Oktober 2023 telah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD Makassar. “Alasan pengunduran dirinya sehubungan beliau akan mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR RI tahun 2024,” kata Rudianto.
Dia melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama, Fatmawati Rusdi adalah Wakil Wali Kota Makassar telah diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 26 Februari 2021. Namun, Fatmawati mengundurkan diri di tengah masa jabatannya sebagai Wawali.
Sesuai mekanisme, DPRD Makassar, sebagaimana aturan yang berlaku, pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diparipurnakan. Selanjutnya, setelah persetujuan DPRD untuk pemberhentian kepala daerah ditandatangani, maka akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk ditetapkan.
“Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Makassar juga sudah menggelar rapat terkait pengunduran diri Fatmawati pada 7 Oktober lalu dan disepakati paripurna dilaksanakan hari ini (kemarin),” ungkap politisi Partai Nasdem ini.
“Melalui forum rapat paripurna pimpinan DPRD ini, diumumkan bahwa Fatmawati Rusdi diberhentikan karena permintaan sendiri,” tambahnya.
Dia pun menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Fatmawati Rusdi atas darma bakti yang disumbangkan selama menjadi wakil wali kota. “Semoga kita doakan yang terbaik dalam karirnya,” kata Rudinto.
Selanjutnya, untuk Fraksi Gerindra dan Nasdem sebagai partai pengusungan Danny Fatma, dia mempersilakan berdiskusi dan berkonsultasi persoalan pengisian jabatan wakil wali kota yang kosong. “Karena terjadi beda tafsir apakah masa jabatan kepala daerah berakhir di ujung 2024 ataukah sampai 2026,” imbuhnya.
Bila masa jabatan sampai 2026, maka masih memungkinan mengisi jabatan Wawali, karena masih ada 18 bulan. Tapi jika Pilkada serentak 2024, dan dipangkas masa jabatan, maka posisi Wawali sudah tidak bisa diisi lagi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Muhammad Dahyal saat membacakan keputusan pemberhentian Fatmawati, menegaskan bahwa keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Makassar pada tanggal 20 Oktober 2023.
“Unsur pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulsel untuk menetapkan pengesahan lebih lanjut,” kata Dahyal.
Sekkota Makassar Muhammad Anshar mengatakan, sambil menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian dari jabatan, maka Wawali Makassar tetap melaksanakan tugas. “Jadi nanti ada balasan dari pusat paling lambat sekitar November. Saat ini Ibu Fatma masih bekerja sampai ada keputusan terkait pemberhentian dari pusat,” pungkas Anshar. (rhm-ita)