BELOPA, BKM — Satres Narkoba Polres Luwu mengamankan paket berisi obat-obatan di Kantor JNT Padangsappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Jumat (20/10). Polisi juga mengamankan MA (22) warga Desa Pattedong, terduga pelaku pemesan obat-obatan tersebut.
Saat diperiksa, paket berisi 2.990 butir obat jenis Tryhexyphenidil (THD), tiga botol obat plastik warna putih. empat strip obat Tramadol uisi 10 Butir, 40 butir), satu buah kardus kecil, satu buah kantong kresek warna hitam yang ditempel kertas logo JNT.
Polisi juga menyita barang milik terduga pelaku, satu buah handphone Merk Vivo warna biru. dan satu lembar kertas plastik Babel warp warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menyampaikan, barang tersebut dikirim dari Kota Depok Jawa Barat dan penerima MA warga Desa Olang Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu.
Berdasarkan informasi dari Loka Pom Palopo tentang adanya barang paket kiriman berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dengan modus pengiriman aksesoris yang dikirim dari Kota Depok Jawa Barat tujuan Desa Olang Kec. Ponrang Selatan Kab Luwu melalui jasa pengiriman JNT Padang Sappa Kabupaten Luwu.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan Control Delivery di Kantor JNT Padang Sappa, kemudian petugas Sat Res Narkoba meminta kepada karyawan JNT Padang Sappa untuk menghubungi penerima paket sesuai nomor HP yang tercantum di resi pengiriman agar ke Kantor JNT Padang Sappa Untuk mengambil paket kiriman tetapi nomor telepon penerima tidak aktif” ucapnya.
Tidak lama kemudian terduga pelaku MA datang ke kantor JNT Belopa untuk mengambil paket tersebut dan setelah pelaku mengambil paket tersebut maka anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya yang memesan paket tersebut tetapi mengunakan nama samaran MA” ungkapnya.
Nomor telpon yang tertera di alamat penerima kata Abdianto juga sudah tidak aktif lagi. Nomor tersebut untuk mengelabui petugas JNT dan petugas kepolisian. Dari hasil interogasi terhadap MA, yang bersangkutan sudah ke dua kalimemesan obat jenis Tryhexypenidil (THD) di tempat yang sama di Kota Depok Jawa Barat, dengan modus aksesoris untuk di jual di wilayah Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai mana telah di ubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja subs Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)