MAKASSAR, BKM–Sebanyak 1.050 Kepala Desa (Kades) se – Sulawesi Selatan berikrar dan menandatangani netralitas pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Hotel Claro Makassar, Senin (23/10).
Dihadapan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, ada empat poin. Pertama, akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Demikian ikrar ini, apabila kami melanggar, hal-hal yang telah kami nyatakan dalam ikrar ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,”ucap Kades Paccake, Kabupaten Barru, Muhammad Dahlan, yang diikuti Kades lainnya.
Usai pembacaan ikrar, Pj Gubernur Bahtiar menyampaikan, materi dan arahan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
“Kepala desa kita luar biasa. Sebenarnya acara Forkopimda ini sesi kedua, yang pertama sudah dilaksanakan bersama Forkopimcam dan pematerinya dari Forkopimda Sulsel, termasuk dari KPU dan Bawaslu. Hari ini kita bersama kepala desa,” kata Bahtiar.
Ia menyebutkan, Kades adalah unsur penyelenggara pemerintahan dan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait netralitas mereka di Pemilu dan Pilkada Serentak. Peran Kades sangat penting, untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan lancar, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Peran Kades, sekaligus membantu agenda pembangunan nasional dan daerah tetap berjalan. Apalagi pada November nanti, sudah masuk tahapan dan masa kampanye Pemilu 2024. Ia pun mengingatkan, berbagai tantangan yang akan dihadapi.
“Tanggal 28 November sudah masuk masa kampanye yang merupakan masa-masa rawan hingga tiga hari sebelum pencoblosan atau tiga hari sebelum 14 Februari 2024 (masa tenang 11-13 Februari),” jelasnya.
Bahtiar mengingatkan, jangan sampai netralitas Kades dipersoalkan oleh penyelenggara negara yang memiliki kewenangan. Termasuk di dunia maya atau sosial media.
Lebih jauh ia menjelaskan, Kades juga harus berperan dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu, agar partisipasi masyarakat tetap tinggi. Pada tahun 2019 secara nasional, angka partisipasi pemilih 81 persen. Yakni, ada 158.012.506 pemilih.
“Kalau kita sama-sama kepala desa, ini akan tercapai. Kenapa harus tinggi, supaya legitimasi pemimpin yang terpilih itu tinggi, makanya bagus kalau banyak datang ke TPS,”harapnya.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulsel 6,67 juta orang (Laki-laki 3,24 juta, Perempuan 3,42 juta) di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan serta 26.357 TPS. (jun/rif)