MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban aset berupa lahan di wilayah sangat strategis, yakni di kawasan Topaz, Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang. Tepatnya di belakang Ramayana, Makassar.
Penertiban dilakukan Senin (23/10) dengan leading sektor Dinas Pertanahan Kota Makassar. Melibatkan puluhan petugas dari Polsek Panakkukang, Satpol PP Makassar, pihak Kecamatan Panakkukang, Dinas Penataan Ruang, dan Bagian Hukum.
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar Ismail Abdullah, mengatakan lahan yang diambil alih dari penguasaan pihak ketiga itu seluas 340 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp1,9 miliar.
“Lokasinya cukup strategis karena berada di pusat kota, sehingga nilainya cukup besar walaupun lahannya tidak terlalu luas,” ungkap Ismail.
Selama ini, lahan tersebut digunakan untuk berjualan. Ada tiga lapak yang berdiri di atas lahan tersebut. Dua lapak merupakan gerobak, dan satu lainnya malah sudah berbentuk warung kopi sederhana.
Warung kopi yang berada di lahan Pemkot Makassar tersebut diratakan dengan tanah menggunakan satu unit buldozer. Sementara dua lapak gerobak dipindahkan oleh pemiliknya sendiri dibantu Satpol PP Kota Makassar.
Penertiban dilakukan dengan lancar tanpa ada insiden berarti. Namun, di tengah-tengah penertiban, datang seseorang yang mengklaim jika lahan tersebut merupakan miliknya.
Lelaki berjaket hitam mempertanyakan dasar Pemkot Makassar melakukan penertiban di kawasan tersebut. Dia mengaku tanah tersebut tidak pernah dibebaskan oleh pihak Asindo selaku pengembang di kawasan tersebut.
“Bagaimana caranya, PT Asindo menyerahkan tanah ini ke Pemkot Makassar sementara tanah ini tidak pernah dibebaskan,” cetus pria tersebut.
Ismail pun meminta yang bersangkutan menpertanyakan persoalan itu ke PT Asindo. Yang jelas, kata Ismail, PT Asindo sudah menyerahkan lahan tersebut sebagai prasarana sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Makassar.
Dia pun mempersilahkan yang bersangkutan untuk menyatakan keberatan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika memang merasa memiliki hak terhadap kepemilikan lahan. “Kita persilakan untuk mengajukan gugatannya,” tambah Ismail.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, prosedur sudah dilakukan oleh kecamatan. Teguran berupa lisan hingga tulisan juga sudah dilakukan berkali-kali.
“Sebenarnya prosedur sudah dilakukan oleh kecamatan, sampai tiga kali, mulai lisan sampai teguran non lisan, artinya secara mekanisme tahapan dan SOP nya sudah dilakukan,” ucap Sri Sulsilawati.
Sementara itu, Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur mengatakan, pemberitahuan kepada pedagang kaki lima yang memasang lapak sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Penertiban ini juga dilakukan karena ada pihak yang memotong papan bicara terkait aset kepemilikan Pemkot Makassar tersebut.
“Sudah kami laporkan ke Polrestabes satu atau dua bulan lalu tapi belum ada tindakan. Karena tidak ada tindakan kepolisian, kita sampaikan usulan kepada Bu Kadis untuk dipagar,” terangnya.
Nantinya, lahan ini akan dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, kawasan ini juga menjadi salah satu tempat berkumpulnya masyarakat. Apalagi ada kontainer Makassar Recover di area itu.
Sunarti, salah satu pemilik warung mengaku, ia sudah tiga tahun melakukan aktivitas jual beli di wilayah itu. Ia pun tak tahu menahu seluk beluk lahan yang digunakan. Sunarti hanya diminta keluarga itu menjual di tempat itu.
“Sudah hampir tiga tahun (berjualan). Keluarga yang suruh. Jadi tidak tahu bagaimana ceritanya ini tempat,” ucapnya ketika ditemui di lokasi. (rhm)