pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pasar Butung Kembali Memanas

Sosialisasi Pemkot ke Pedagang Diadang Pihak KSU Bina Duta

MAKASSAR, BKM — Situasi di Pasar Butung kembali memanas. Hal itu terjadi ketika Pemkot Makassar bersama PD Pasar Makassar Raya melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang terkait pengelolaan pasar yang telah diambil alih dari pengelolaan lama, yakni KSU Bina Duta.
Sosialisasi dilaksanakan dengan mengumpulkan seluruh pedagang di satu titik. Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Daniati didampingi Kepala Kesbangpol Zainal Ibrahim beserta PD Pasar menyampaikan sosialisasinya.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan Daniati kepada pedagang terkait kajian hukum perkara pengelolaan Pasar Butung. Kata dia, sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak, karena Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar.
Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar, yakni Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Raya Makassar. Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama.

Selanjutnya, PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Raya Makassar.
Lebih jauh Daniati mengemukakan, bahwa dengan telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT Haji Latunrung, pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya. Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung.
Bahwa siapa pun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung. Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service charge, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan Perumda Pasar Raya Makassar.

Awalnya, sosialisasi berjalan lancar saat dilakukan di lantai basement hingga lantai satu. Para pedagang pun menyampaikan keluhannya selama ini. Mulai dari persoalan tangga berjalan dan AC yang tidak berfungsi optimal. Termasuk WC dan kebersihan pasar yang tidak terjaga, hingga masalah keamanan.
Pada pedagang juga mengaku merugi akibat adanya perseteruan antara KSU Bina Duta dengan PD Pasar Raya yang mengklaim diri sebagai pengelola karena kerap terjadi ribut-ribut. Akibatnya, pembeli takut untuk masuk berbelanja.
“Kami hanya ingin jaminan keamanan, kenyamanan dan fasilitas yang baik dalam berdagang,” ungkap Andi Rustam Nur Patahangi dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia DPD Kota Makassar mewakili pedagang.
Sosialisasi yang awalnya kondusif, tetiba ribut. Antara PD Pasar dan pihak dari KSU Bina Duta terlibat perseteruan. Hal itu berlangsung saat Pemkot Makassar bersama PD Pasar melakukan sosialisasi di lantai 1.
Pihak dari KSU Bina Duta berusaha menghalangi proses sosialisasi. Akibatnya, terjadi keributan. Akhirnya diputuskan menggelar pertemuan di Balai Kota antara perwakilan/pengacara KSU Bina Duta dengan Pemkot Makassar.
Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Sekretaris Kota Makassar di lantai sembilan tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa. Kedua pihak tetap pada argumen masing-masing jika mereka punya hak mengelola Pasar Butung.
Pengacara KSU Bina Duta Tajuddin Rachman menjelaskan alasan utama melakukan pembelaan ke KSU Bina Duta. Menurutnya, hingga saat ini belum ada eksekusi dari pengadilan siapa yang berhak melakukan pengelolaan di sana. Saat ini proses hukumnya masih sementara berjalan.
“Jadi belum ada eksekusi pengadilan, yang berhak itu siapa pun. Kalau Anda misalnya mengaku punya rumah, saya juga punya rumah, saya juga tidak boleh langsung masuk ke rumah Anda bilang pergiko dulu. Gugatka di pengadilan saya masuki rumahmu. Kalau saya lakukan itu, itu namanya main hakim sendiri. Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot,” cetus Tajuddin.
Dia menegaskan, walaupun ada perintah dari kejaksaan yang menyatakan PD Pasar sebagai pengelola, pihaknya tidak terima. Alasannya, surat yang dikeluarkan pihak kejaksaan hanya sebatas pendapat hukum. Bukan putusan pengadilan.
“Kalau perdata itu tugasnya pengadilan mengeksekusi, bukan kejaksaan. Kalau ada terdakwa atau terpidana itu baru jaksa yang mengeksekusi. Bukan barang kalau jaksa yang mau mengeksekusi. Suratnya jaksa itu pendapat hukum, bukan perintah eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara Pemkot Makassar Fanny Angraini, menegaskan bahwa sudah jelas Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang pernah dikelola oleh PT La Tunrung. Namun PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Raya Makassar.
Pascapenyerahan, Pemerintah Kota sudah memutuskan hubungan kerja sama dengan La Tunrung. Apa sebabnya diputuskan? Karena ada banyak hal yang tidak dipenuhi La Tunrung saat mengelola Pasar Butung. Di antaranya, di perjanjian kerja sama harus ada laporan kepada Pemkot melalui PD Pasar, pedagang diasuransikan dagangannya. Itu tidak dipenuhi.
Kedua, di dalam perjanjian disebutkan bahwa sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, PD Pasar akan menaikkan jasa produksi, itu juga tidak dipenuhi. Ketiga, kewajiban pengelola atau Latunrung dalam hal ini menyetorkan retribusi secara berkala, tidak dilakukan.
“Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama, karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian,” kata Fanny.
Kalaupun ada persoalan kerja sama antara PT La Tunrung dengan KSU Bina Duta, Fanny menegaskan itu adalah urusan kedua belah pihak. (rhm)


Share


Komentar Anda