pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sabu Seharga Rp 230 Juta Disita Polisi

Empat Tersangka Disel

ENREKANG, BKM — Aparat kepolisian Polres Enrekang membongkar peredaran narkoba di wilayahnya dan berhasil meringkus empat orang tersangka pada Selasa (24/10). Sedikitnya empat bal sabu-sabu seberat 200 gram senilai Rp 230 juta (Rp 1,3 juta) per gram disita dan diamankan di Mapolres Enrekang beserta para tersangka.

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Sudirman, Kasat Intelkam Iptu Lukman Husain dan Kasi Humas Polres Enrekang Agung Yulianto, Selasa (24/10) menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka SRF (37) oleh Tim Polda Sulsel dan oleh Polres Enrekang pada (12/9) lalu di Desa Sumillan Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang. Srf diamankan di Mapolda Sulsel.
“Dari hasil pengembangan, Timsus Polres Enrekang mendapatkan informasi bahwa SRD menerima sabu-sabu SRD (46), warga Tellesang, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Tak butuh waktu lama, Timsus bergerak cepat melakukan penangkapan pada (13/9) di Rondo Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla,” ujar AKBP Dedi.

Dari tangan Srd polisi menyita dua bal (100 gram) narkotika jenis sabu-sabu, dua buah sashet warna kuning dan satu unit kendaraan roda empat merk Avansa warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DD 1528 YE, dua buah handphone, satu buah KTP dan SIM A.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Srd masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya di Desa Tellesang Kecamatan Pitung Panua Kabupaten Wajo pada (15/9). Polisi kembali menyita dua bal (100 gram) sabu. Jadi total BB yang diamankan Timsus Polres Enrekang sebanyak empat bal atau 200 gram. Tersangka juga mengaku sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Enrekang.

Tersangka SRD juga mengaku seluruh sabu-sabu miliknya diperoleh dari AR (50) warga Jalan Belangkong, Tarakan Tengah Kalimantan Utara perempuan WHD (52) warga Tarakan Barat Kalimantan Utara yang berperan sebagai penghubung.
Tak menunggu lama polisi kembali bergerak cepat. Pada (16/10) lalu Timsus Polres Enrekang di back up Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap AR dan WHD di rumahnya masing-masing dan digiring ke Mapolres Enrekang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (her/C)


Share


Komentar Anda