MAKASSAR, BKM — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sulsel tahun 2024 masih terus bergulir. Walau begitu, ada satu yang sudah hampir dipastikan akan dihapus, yakni program bantuan keuangan di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya. Alasannya, beban utang yang hingga saat ini belum lunas terbayarkan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin tak menampik hal itu. Kata dia, bantuan keuangan dihapus karena masuk dalam kategori belanja yang dikurangi.
“Sepertinya sudah tidak ada. Itu termasuk belanja yang dikurangi. Karena itu sunnah sifatnya,” ujarnya, Kamis (26/10).
Menurutnya, bantuan keuangan di pemerintahan sebelumnya seringkali diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Padahal, tidak termasuk dalam prioritas.
“Jadi dana bantuan keuangan tidak ada. Dana bantuan keuangan yang ada, yang sifatnya untuk BPJS, hibah untuk Pemilu,” imbuhnya.
Menurut Syahar, bantuan keuangan sebetulnya tidak dilarang, tapi harus ada pertimbangan dengan kekuatan anggaran dan kewajiban belanja yang harus diselesaikan, seperti utang dana bagi hasil (DBH), utang pihak ketiga yang wajib diselesaikan.
“Yang wajib itu DBH. Banyak belanja untuk menyelesaikan. Baik yang lama, 2023 nyebrang ke 2024. Di 2024 kita selesaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan gubernur sebelumnya agar mengutamakan utang DBH yang menjadi kewajiban, dibandingkan memberikan bantuan keuangan ke kabupaten/kota yang notabene bukan jadi prioritas.
“Kan selalu kita sampaikan, DPRD berharap itu mengutamakan dulu wajib dari pada sunnah. Yang dimaksud dengan wajib ini DBH. Kalau bantuan keuangan sifatnya sunnah. Namanya sunnah ya dinomorduakan. Ini sudah sering kita sampaikan. Kita tanyakan ke gubernur kenapa lebih mengutamakan sunnah dari pada wajib? Selalu kami sampaikan di rapat-rapat Banggar, di rapat DPRD bersama TAPD,”
jelas Irwan.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa pihaknya hanya sekadar mengingatkan kepada gubernur. Kalau pun tidak diikuti itu haknya.
“Kita ini DPRD punya fungsi mengingatkan, Misalnya kita bupati, saya DPRD. Saya ingatkan jangan lakukan itu. Tapi kalau tidak didengar, terserah. Yang penting sudah kita ingatkan. Terkecuali kalau tidak diingatkan mungkin salah. Itulah pemerintahan sekarang, beda dengan dulu yang pertanggungjawaban tergantung DPRD. Kalau sekarang ini DPRD hanya mengingatkan. Kalau dia dengar Alhamdulillah, kalau tidak terserah,” cetusnya. (jun)