MAKALE, BKM — Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi didampingi Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapenperda) Kristian HP Lambe menerima draf pengusulan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Tana Toraja, Rabu (25/10). Ketua Aliansi Masyatakat Adat Nusantara (AMAN) Marannu Romba Sombolinggi menyerahkan draf naskah akademik pada Focus Group Discusion (FGD) di Sekretariat AMAN, Rantelemo, Tana Toraja.
Welem mengatakan, setelah pengusulan naskah pengakuan masyarakat adat telah dikaji secara akademik para ahli, segera siserahkan kedewan dan menjadi Perda inisiatif dewan. Perda pengakuan adat penting bagi masyarakat Tana Toraja sebab bagian dari kearipan lokal beda dengan daerah lainnya. Adat Toraja juga bagian dari pariwisata sehingga keberadaannya wajar didukung pengakuan dari pemerintah.
”Luar biasa aman sudah memberi perhatian besar, sekaligus mendorong adat dan budaya Toraja memiliki dasar hukum sesuai aturan dan Ranperda pengakuan masyarakat adat segera masuk Propemperda 2023, ”ujar Welem.
Ketua Bapemperda Kristian Lambe menambahkan idealnya Perda pengakuan adat disahkan sebelum habis masa tugas anggota dewan periode 2019-2024. Apalagi setelah melalui kajian akademik tinggal selangkah lagi Ranperda pengakuan masyarakat adat diserahkan kedewan, kemudian dibahas di Pansus.
Ketua AMAN Romba Marannu Sombolinggi kepada BKM menjelaskan, penyerahan naskah akademik Ranperda segera ditindaklanjut dengan konsultasi publik pada 31 Juli 2023 lalu di DPRD Tana Toraja. AMAN juga mendesak segera dibentuknya Perda pengakuan masyarakat adat.
”Kami dari AMAN segera tindaklanjuti keinginan dewan dan hari ini kami wujudkan naskah akademik dan diserahkan ke dewan setelah melalui proses kajian matang. Perda Masyarakat Adat langkah penting perkuat hak-hak masyarakat adat, apalagi esensinya melestarikan budaya dan tradisi Toraja,” pungkas Romba. (gus/C)