pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

27 Bundel Dokumen Disita dari Kanwil BPN Sulsel

Kejati Juga Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi PSN Bendungan Paselloreng

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PNS) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021. Setelah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, penyidik lalu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (31/10).
Dua tempat tersebut masing-masing Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel di Jalan Opu Daeng Risadju No. 438 Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Satunya lagi adalah kediaman tersangka AA yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala, Kabupaten Gowa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Kata dia, langkah yang diambil tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel itu merupakan bagian dari tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks, tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita. ”Masing-masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus tersebut,” kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/11).

Soetarmi lalu menyebutkan beberapa dokumen yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Dari Kanwil BPN Sulsel, penyidik membawa 27 bundel dokumen. Di antaranya revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Passeloreng. Dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Passeloreng. Dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan. Peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, serta dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulsel dan penanganan kontrak.

“Sementara dari penggeledahan di rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, satu buah handphone merek Oppo milik istri tersangka AA, dan satu buah flashdisk (diska lepas) merek Toshiba 16 GB milik tersangka AA,” ungkap Soetarmi.

Selanjutnya, kata dia, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Paselloreng.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jun-arf)


Share


Komentar Anda