MAKASSAR, BKM — Pengumuman pemenang lelang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar hingga saat ini belum juga diumumkan. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dalam rapat via zoom yang digelar Selasa (31/10) mulai menagih progres dari megaproyek tersebut.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku masih menunggu keluarnya legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Danny mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menandantangani SK penetapan pemenang. Dia tidak mau proyek ini meninggalkan persoalan di kemudian hari.
“Saya punya trauma hukum tersendiri, terutama persoalan SK. Karena itu saya mau diperiksa dulu semua prosedur yang ada. Saya minta dibuatkan LO sebagai mitigasi untuk kehati-hatian. Semoga dalam waktu tidak lama bisa keluar,” ungkap Danny.
Walaupun belum ada kejelasan kapan LO dari APH diterbitkan, Danny tetap optimistis proyek ini bisa digroundbreaking Desember mendatang. “Saya targetkan Desember groundbreaking. Masih ada waktu walaupun semakin sempit,” jelas Danny.
Orang nomor satu Makassar itu mengatakan, begitu LO keluar, Pemkot Makassar akan langsung tancap menjalankan tahapan yang sudah terencana. Di antaranya mengumumkan pemenang lelang, kemudian membuat kontrak.
PSEL Makassar nantinya akan dilaksanakan menggunakan skema Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), bukan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Jadi pembangunannya full investasi tanpa penyertaan modal dari pemerintah.
Diperkirakan pembangunan PSEL ini akan menghabiskan anggaran Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.
Dengan beroperasinya PSEL itu, diperkisakan bisa menyuplai listrik 18 MW. Selain itu, seluruh sampah yang ada di TPA Tamangapa akan dibawa ke PSEL untuk diolah menjadi energi listrik.
Diperkirakan dalam 10 tahun PSEL beroperasi, seluruh sampah yang ada di TPA Tamangapa akan habis. Lahan TPA luasnya sekitar tiga hektare yang kosong bisa disulap menjadi ruang terbuka hijau atau untuk pemanfaatan lain sesuai kebutuhan Pemkot Makassar sebagai pemilik aset. Selain itu, setelah digunakan selama 25 tahun oleh investor, PSEL itu nantinya akan menjadi aset Pemkot Makassar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdy Mochtar, menerangkan bahwa penerbitan LO sejauh ini terus berproses. Menurutnya, selama 2,5 bulan ini, APH betul-betul kerja maraton untuk menerbitkan LO tersebut yang sekarang sudah proses finalisasi.
Dia melanjutkan, yang menjadi penekanan pihak Kemenko Marves saat ini adalah kontrak kerja nantinya harus disusun berdasarkan dokumen yang ada. Termasuk memperhitungkan subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, setelah dilakukan groundbreaking, akan dilakukan pengurusan izin-izin seperti Amdal dan sebagainya.
“Yang kerja PSEL kan konsorsium. Jadi ada perusahaan lokal nanti yang akan membantu mengurus perizinan dan kontraknya,” kata Ferdy.
Diperkirakan proses pembangunan PSEL ini akan memakan waktu sekitar dua tahun. Efektif akan beroperasi pada akhir 2025 mendatang. Kehadiran PSEL akan membutuhkan sekitar 150 tenaga kerja yang diprioritaskan tenaga kerja lokal. (rhm)